Satu tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 53 yang berada di Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Informasi itu dibenarkan oleh Kadiv Teknis KPU Kota Bandung Fajar.
"Sementara masih dikaji oleh Bawaslu, PSU atau tidak, kami juga masih nunggu informasi kajian Bawaslu," kata Fajar Kurniawan dihubungi via sambungan telepon, Kamis (15/2/2024).
Disinggung mengapa hal itu terjadi, Fajar sebut terjadi eksodus pemilih di TPS tersebut. Di mana ada puluhan mahasiswa ikut mencoblos surat suara untuk capres dan cawapres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada eksodus pemilih yang tidak masuk DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (daftar pemilih tambahan) dan DPK (daftar pemilih khusus). Ada 20 mahasiswa datang ke TPS tersebut ingin mencoblos dan gunakan hak pilih," ungkapnya.
Menurut Fajar, 20 mahasiswa itu diizinkan mencoblos capres-cawapres setelah KPPS berkoordinasi dengan PTPS. "Iya, surat suara presiden yang diberikan," ujarnya.
Menurutnya, seharusnya Pengawas Tempat Pemungutan Suara alias PTPS di TPS itu tidak mengizinkan 20 orang mahasiswa tersebut mencoblos.
Sementara itu, untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota sudah dilakukan rekapitulasi suara di TPS tersebut. Menurutnya, jikalau PSU harus digelar, maka yang digelar hanya pemilihan capres-cawapres saja dan pihaknya juga belum mendapat laporan lain dengan kasus serupa.
"Iya presiden aja. Sementara belum ada, baru di Sukasari saja," pungkasnya.
(wip/mso)