Catatan Bey Machmudin soal Kendala Pemilu di Jabar

Catatan Bey Machmudin soal Kendala Pemilu di Jabar

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 14 Feb 2024 17:09 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin usai menggunakan hak suara di TPS 15 Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Rabu (14/2/2024).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin usai menggunakan hak suara di TPS 15 Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan Pemilu di wilayahnya telah berjalan lancar. Kepastian itu didapat Bey usai melakukan video conference bersama 27 kepala daerah, Rabu (14/2/2024) sore.

Meskipun begitu, Bey tak menampik ada catatan kendala Pemilu di beberapa daerah. Sebut saja di Kota Bandung, Sukabumi, dan Cimahi yang para pasien Rumah Sakitnya tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

"Ada 52 ribu jumlah kasur Rumah Sakit di Jawa Barat, tapi kalau jumlah pasien yang ada kita belum tahu. Memang pasien di Rumah Sakit tidak bisa memilih, kami sudah laporkan ke KPU. Beberapa pasien itu tidak difasilitasi langsung, KPU berharap pasien kembali ke rumah dulu untuk mencoblos, tapi kan itu tidak memungkinkan," kata Bey saat ditemui di Gedung Sate.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabupaten Sumedang contohnya, pada salah satu Rumah Sakit dari 144 pasien, hanya 10 pasien yang bisa mencoblos di RS tersebut.

Meskipun belum bisa dipastikan ada berapa banyak warga Jabar yang sakit dan tak bisa mencoblos, Bey mengatakan telah melaporkan persoalan tersebut ke KPU RI.

ADVERTISEMENT

"Ada RS yang bisa ada yang enggak. Kami masih menunggu (solusinya). Apakah mungkin pemilu susulan, tapi kami minta legalitasnya diperhatikan. Minimal ini jadi perbaikan ke depan. Pantauan tadi di RS Santosa tidak bisa, yang nyoblos hanya nakes. Kemudian kami minta ke seluruh RS agar insiatif," lanjutnya.

Sementara itu di Cimahi, ditemukan satu TPS yang kotak suara Pilpresnya tidak ditemukan surat suara. Terkait hal ini, Bey bersama KPU Jabar pun bakal memproses Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) dalam jangka waktu maksimal 10 hari.

"Itu akan dilakukan susunan. Itu sudah dibahas dan akan dilakukan PSL. Jadi itu sudah tersolusi. Kalau PSU itu kan terjadi dan ada kesalahan-kesalahan, baik itu ada pemilih yang harus dipenuhi, tapi kalau ini karena belum dimulai, akan ada pemilihan susulan atau lanjutan maksimal 10 hari," ucapnya.

Beberapa TPS Kota Bandung Kurang Surat Suara

Sementara itu secara terpisah, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengaku telah mendapat keluhan soal pasien yang tak bisa nyoblos hingga beberapa TPS dilaporkan kekurangan surat suara.

Kata Bambang, hal ini kemudian diserahkan pada KPU Kota Bandung dan dilihat kembali regulasi yang ditetapkan KPU RI.

"Beberapa kita kunjungi, ada beberapa keluhan. Tentunya langsung direspon oleh KPU untuk diambil langkah-langkah. Kita pemerintah teritori tidak bisa masuk ke wilayah itu. Saya dapat laporan dari ketua KPU bahwa persoalan tadi di lapangan sudah ada solusinya, contoh RS Santosa itu bukan TPS khusus jadi itu memang untuk karyawan. Saya dapat informasi seperti itu," ucapnya.

Sementara itu Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti membenarkan adanya kekurangan surat suara. Meskipun begitu, ia mengklaim pihaknya telah mengkoordinasikan agar antar TPS terdekat bisa saling memberikan surat suara yang tersisa.

"Kalau ada kekurangan sudah dihimbau ambil ke TPS terdekatnya, sejauh ini terkondisikan kalau ada yang tertukar. Hal ihinbisa terjadi karena ada kesalahan dari pengecekan, ada kekurangan dan lainnya. Tapi sudah dilaporkan dan diatasi," ucap Wenti singkat.

(bba/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads