Kecewa Asmi dan Emi Tak Bisa Nyoblos di Pemilu 2024

Kota Sukabumi

Kecewa Asmi dan Emi Tak Bisa Nyoblos di Pemilu 2024

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 14 Feb 2024 18:30 WIB
Puluhan warga yang berasal dari luar Kota Sukabumi mendatangi kantor KPU Kota Sukabumi karena tak bisa menggunakan hak pilihnya.
Puluhan warga yang berasal dari luar Kota Sukabumi mendatangi kantor KPU Kota Sukabumi karena tak bisa menggunakan hak pilihnya. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Puluhan warga yang berasal dari luar Kota Sukabumi tiba-tiba mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berlokasi di Jalan Otista, Kecamatan Citamiang, Rabu (10/2/2024).

Pantauan detikJabar di lokasi, warga luar kota yang datang terdiri dari emak-emak, bapak termasuk pemuda. Mereka mendatangi petugas karena tidak bisa memilih.

Warga yang datang mengaku tidak tahu soal mekanisme data pemilih tambahan (DPTb). Mereka tak tahu cara perpindahan memilih dan menganggap aturan cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti yang dialami Asmi (71) warga Jakarta. Dia mengaku tak tahu menahu tentang adanya aturan pindah pemilih seminggu sebelum pencoblosan. Selama ini, ia tinggal dan bekerja di wilayah Kota Sukabumi.

"Saya tidak mengetahui adanya perubahan aturan, Jadi harus balik ke sana DKI (Jakarta) kan tidak mungkin," kata Asmi di lokasi.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pada Pemilu 2019 lalu, justru lebih mudah. Dia bisa mendapatkan haknya di mana pun tinggal hanya membutuhkan KTP saja.

"Lima tahun yang lalu kan kita bisa memilih di mana saja menggunakan KTP dipermudah, fleksibel. Sekarang tidak bisa," ujarnya.

Asmi bersama beberapa teman dan kerabatnya datang ke KPU Kota Sukabumi. Mereka mengaku kecewa lantaran tak bisa memilih suara dalam Pemilu 2024.

"Iya kecewa dong, kita sebagai warga negara memiiki hak memilih dengan adanya peraturan ini," katanya.

Sama halnya dengan Emi (49). Dia bersama belasan karyawannya datang ke KPU. Mereka juga belum menyuarakan haknya untuk memilih Presiden, Wakil Presiden dan legislatif baik tingkat DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kota kabupaten.

"Saya datang bawa karyawan, mereka ingin nyoblos. Setelah komunikasi tidak bisa karena sebelumya harus ada registrasi pindah pemilih. Sementara karyawan saya itu tidak tahu harus ada itu. Ya akhirnya tidak bisa memilih," kata Ami.

Emi juga tidak mengetahui adanya aturan pindah pemilih. Dia menilai, selama ini tak ada sosialisasi kepada masyarakat kaitan pindah pemilih.

"Tidak tahu, mungkin sosialisasinya kurang ya diterima masyarakat, sehingga kami datang ke sini juga," tutupnya.

(iqk/iqk)


Hide Ads