Hasil perhitungan cepat atau quick count Pilpres 2024 bisa dipantau masyarakat usai proses pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024).
Seperti diketahui, Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasang capres-cawapres. Ketiga pasangan calon (paslon) tersebut, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Sebagaimana dikutip detikJabar dari detikNews, Rabu (14/2/2024), untuk menyaksikan quick count Pemilu 2024 ini masyarakat dapat menggunakan layanan beberapa lembaga survei dan hitung cepat yang sudah terdaftar resmi di KPU. Beberapa lembaga tersebut termasuk Litbang Kompas, Indikator Politik Indonesia, Poltracking Indonesia, Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Charta Politika Indonesia, dan Politika Research and Consulting (PRC). Hasil quick count dari lembaga-lembaga tersebut akan ditayangkan secara langsung di detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapan Quick Count Pilpres 2024 Bisa Dilihat?
Hasil quick count boleh disiarkan setelah 2 jam dari selesainya proses pencoblosan. Diketahui bahwa pencoblosan dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 waktu setempat sehingga hasil quick count Pilpres 2024 sudah bisa ditayangkan pada Rabu hari ini pukul 15.00 waktu setempat.
Link Quick Count Pilpres 2024
1. detikPemilu
2. CNN
3. Indikator
4. Poltracking
5. Kompas
9. CSIS
11. Fixpoll
12. Populi Center
Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll
Lalu, apa yang dimaksud dengan quick count, real count, dan exit poll? Dan apa perbedaan antara ketiganya? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasannya berikut ini seperti dilansir dari detikNews.
Quick Count
Quick Count merupakan penghitungan cepat hasil Pemilu. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hitung cepat atau quick count adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, berdasarkan metodologi sampling tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta.
Kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga hitung cepat. Untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu, lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Terkait penghitungan cepat hasil Pemilu dan lembaga yang melakukan kegiatan terkait hitung cepat (quick count) hasil Pemilu juga telah diatur berdasarkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Mengamanahkan bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Salah satunya melalui penghitungan cepat (quick count) hasil Pemilu.
Cara kerja hitung cepat (quick count) adalah melakukan penghitungan cepat dengan metode verifikasi hasil Pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang dijadikan sampel.
Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi karena menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.
Tujuan dan manfaat dari hitung cepat atau quick count hasil Pemilu adalah agar pihak-pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara.
Dengan hitung cepat atau quick count, hasil Pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan. Hasil quick count jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU yang memakan waktu sekitar dua minggu.
Real Count
Real Count merupakan penghitungan nyata hasil Pemilu. Hitung nyata atau real count adalah kegiatan penghitungan suara secara nyata berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari dokumen Formulir Model C1 Plano (catatan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu) dari seluruh TPS. Penghitungan suara dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di setiap TPS.
Cara kerja real count dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS dan ada juga melalui saksi-saksi di TPS yang dibantu dengan alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara Pemilu di TPS.
Meski data yang ditampilkan adalah hasil hitung sesungguhnya atau nyata, namun hasil real count tidak bisa diketahui dengan cepat alias bisa memakan waktu berhari-hari.
Exit Poll
Mengutip dari situs KPU, exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap Pemilih. Metode exit poll berfungsi sebagai instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku Pemilih. Tujuan dilakukan exit poll memiliki tiga fungsi sekaligus, yaitu untuk:
- Memprediksi perolehan suara dalam Pemilu.
- Memetakan pola dukungan Pemilih terhadap partai politik, calon, maupun isunya.
- Memberikan kontribusi yang luas bagi kebutuhan penelitian akademis.
Cara kerjanya, exit poll dilakukan pada saat proses pemilihan atau pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) masih berlangsung, dan begitu penghitungan suara di TPS hendak dilakukan, maka exit poll sudah selesai dilakukan. Metode yang digunakan adalah dengan bertanya langsung pada Pemilih yang sudah selesai mencoblos.
Terkait hasil survei exit poll, bersamaan dengan kegiatan survei exit poll dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan penghitungan cepat (quick count), dalam rangka mengetahui opini publik yang dilakukan sesaat setelah keluar dari bilik suara, exit poll digunakan sebagai instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku Pemilih.