MUl Jabar Haramkan Politik Uang

Round-up

MUl Jabar Haramkan Politik Uang

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 14 Feb 2024 07:30 WIB
Ilustrasi money politics
Ilustrasi money politics. Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian
Bandung -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 67 pelanggaran di masa kampanye Pemilu 2024 sejak 28 November 2023 lalu. Pelanggaran tersebut ditemukan dari 11.207 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh seluruh peserta Pemilu.

Catatan tersebut menodai pemilihan umum (Pemilu) 2024. Ancaman politik uang salah satunya, acap kali mengganggu integritas penyelenggaraan Pemilu. Sebab, hal ini mampu menggiring pilihan seseorang dengan iming-iming tertentu.

MUI Jawa Barat menyatakan praktik politik uang sebagai hal haram, bagi siapapun yang melakukannya. Fatwa ini kembali ditegaskan oleh Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya itu sudah dalam bentuk fatwa sejak lama, itu tentang hukum memilih dalam Pemilu dan Pemilukada. Di antaranya politik uang itu haram dalam pandangan Islam," kata Rafani, Selasa (13/2/2024).

"Kaidahnya kan itu ada haditsnya yang menyatakan 'yang memberi dan menerima riswah (uang sogok) itu masuk neraka'. Udah jelas itu," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Kata dia, MUI menginginkan Pemilu 2024 tidak dicederai dengan politik uang. Ia turut membandingkan praktik tersebut dengan motif politisisasi agama yang saat ini turut menjadi sorotan di Indonesia.

"Karena dari konteks agama pun dilarang. Jadi kenapa seolah-olah kalau politik uang sepanjang bisa dilakukan, ya dilakukan. Tapi politisasi agama jelas-jelang dilarang. Tidak begitu dalam pandangan MUI. Secara agama itu sama dengan politik uang, tidak boleh dua-duanya dilakukan," ucapnya.

(aau/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads