Ridwan Kamil kini bisa bernapas lega. Setelah bolak-balik memenuhi keterangan di Bawaslu Jawa Barat, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar itu akhirnya diputus tidak melakukan pelanggaran kampanye dalam agenda Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.
Ridwan Kamil tersandung perkara di Bawaslu usai dilaporkan 2 pihak sekaligus, yaitu PDI Perjuangan dan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. RK dituding telah melakukan dugaan praktik politik uang karena ada video nyawer yang tersebar di media sosial.
Setelah perkaranya diteliti beberapa hari, Selasa (6/2/2024) malam, Bawaslu akhirnya menggelar sidang pleno putusan. Ridwan Kamil pun dinyatakan tak terbukti melakukan pelanggaran dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan keterangan dari pelapornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan kajian dengan melakukan permintaan keterangan kepada para pelapor, saksi-saksi, terlapor, kemudian melakukan pengumpulan bukti-bukti pendukung serta permintaan pendapat kepada ahli pidana pemilu dan KPU Jabar, serta memperhatikan pendapat dari Sentra Gakkumdu Jabar, Bawaslu Jabar menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal yang diduga dilanggar di atas," kata Koordinator Humas & Divisi Data Informasi Muamarullah dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024) malam.
"Meski tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan tindak pidana pemilu, Bawaslu Jawa Barat akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut," ucapnya tambahnya.
Dalam pernyataannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri membeberkan hasil kajian atas laporan tersebut. Bawaslu pun kemudian memutuskan apa yang dilakukan Ridwan Kamil bukan kegiatan kampanye.
"Hasil pemeriksaan pada posisi kegiatan ini baik dari ahli dan klarifikasi di lapangan kegiatan itu bukan kampanye. Tetapi, dalam konteks materi fakta ada sawer untuk perlombaan dan kaitan berkenaan janji dan materi lainnya, harus dibungkus dalam konteks kampanyenya," katanya.
Soal uang yang jadi permasalahan, Syaiful menjelaskan bila uang yang diberikan merupakan hadiah perlombaan. Pertimbangan ini pun sudah diambil berdasarkan masukan dari ahli yang disiapkan Bawaslu Jabar.
"Dari hasil klarifikasi ini Rp 100-200 (ribu) untuk tiga orang yang dapat uang peserta kegiatan tersebut," ucapnya menambahkan.
Mengenai hasil putusan ini, Ridwan Kamil menegaskan kedatangannya ke acara BPD di Tasikmalaya sebagai tamu undangan. "Semua pasal-pasal kalau TKD menyelenggarakan, saya datang sebagai undangan, sesimpel itu saja," ujarnya.
Kang Emil, sapaan akrabnya, juga menyebut tidak ada politik uang dalam kegiatan itu. "Tidak ada money politik, itu mah bagi-bagi lomba joget, saya mah taat aturan, justru kalau dihukum dan dinyatakan bersalah malah dzolim untuk memuaskan pihak yang beda pilihan, saya kira itu seadil-adilnya fakta," jelasnya.
"Tanyakan ke Bawaslu prosesnya, saya hadir dan diperiksa selama 3 jam," tuturnya menambahkan.
Sementara, sorotan tajam dilontarkan TPD Ganjar-Mahfud Jabar. Mereka menilai putusan itu ambigu karena masih meyakini ada unsur pelanggaran yang dilakukan RK saat menghadiri acara Jambore PABDSI di Tasikmalaya.
"Kami memandang bahwa putusan tersebut bersifat ambigu, terkesan ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi," kata Tim Direktorat Hukum TPD Ganjar-Mahfud Jawa Barat Naga Sentana di Kantor Tim Pemenangan TPD Ganjar-Mahfud Jabar.
TPD dalam pernyataannya, tetap menduga Ridwan Kamil sudah melakukan kampanye terselubung. Salah satu poin yang mereka singgung adalah, pendanaan Jambore PABDSI yang dinilai patut untuk dipertanyakan.
"Jadi prinsipnya begini, bicara kampanye itu bukan bicara yang menyelenggarakan. Bisa saja kampanyenya dilakukan Asosiasi BPD, tetapi kalau kita kaji pembiayaannya dari mana? Mungkin mereka juga tidak akan membuka biaya dari mana. Jangan-jangan, bisa saja yang membiayai TKD. Kalau itu terjadi, bukankah itu kampanye terselubung?" kata Naga Sentana.
Meski sudah bisa menerima putusan Bawaslu, TPD Ganjar-Mahfud Jabar nampaknya belum lapang dada. Mereka tetap memiliki catatan terhadap putusan itu karena punya penilaian Ridwan Kamil telah melakukan pelanggaran.
"Prinsipnya karena putusan Gakumdu bersifat final kita terima saja. Tapi menghargai putusan itu dengan catatan ada intervensi dari pihak lain dari beberapa elemen yang tergabung dalam Sentra Gakumdu, itu catatan kita," pungkasnya.
(tey/tey)