Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Rabu (7/2/2024) dari mulai tanggapan TPD Jabar soal Ridwan Kamil tak terbukti melanggar aturan Pemilu, hingga mahasiswa demo Kantor KPU Tasikmalaya.
Respons TPD Ganjar-Mahfud Soal Ridwan Kamil
Ketua TKD Jabar Ridwan Kamil tak terbukti melakukan pelanggaran pemilu berdasarkan rapat pleno Bawaslu Jabar. Berdasarkan penelusuran Bawaslu, dugaan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil pada sebuah acara di Tasikmalaya itu bukan kegiatan kampanye.
Tim Direktorat Hukum TPD Ganjar-Mahfud Jawa Barat angkat bicara mengenai putusan tersebut. Mereka menilai putusan Bawaslu ambigu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memandang bahwa putusan tersebut bersifat ambigu, terkesan ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi," kata Tim Direktorat Hukum TPD Ganjar-Mahfud Jawa Barat Naga Sentana di Kantor Tim Pemenangan TPD Ganjar-Mahfud Jabar hari ini.
Naga menyebut, pihaknya saat ini masih menunggu putusan dari Bawaslu Tasikmalaya terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Ridwan Kamil.
"Kami masih menunggu putusan yang menjadi temuan yang diproses juga di Tasikmalaya. Sampai sekarang kita belum dapat putusan tersebut, jangan-jangan putusannya berbeda dengan yang diputus di Bawaslu Jabar," ujarnya.
Dalam kejadian ini, Ridwan Kamil mengatakan dalam media sosialnya jika laporan terhadap dirinya kepada Bawaslu terkesan memaksakan.
"Jadi prinsipnya begini, bicara kampanye itu bukan bicara yang menyelenggarakan. Bisa saja kampanyenya dilakukan Asosiasi BPD, tetapi kalau kita kaji pembiayaannya dari mana? Mungkin mereka juga tidak akan membuka biaya dari mana. Jangan-jangan, bisa saja yang membiayai TKD. Kalau itu terjadi, bukankah itu kampanye terselubung?" kata Naga Sentana.
Disingung apakah pihaknya menerima terkait putusan itu, dia mengaku, menerima tapi dengan catatan.
"Prinsipnya karena putusan Gakumdu bersifat final kita terima saja. Tapi menghargai putusan itu dengan catatan ada intervensi dari pihak lain dari beberapa elemen yang tergabung dalam Sentra Gakumdu, itu catatan kita," pungkasnya.
Pria Hilang di KBB Ditemukan Tewas di Waduk Saguling
Seronok mayat ditemukan mengambang di Waduk Saguling, Kabupaten Bandung Barat. Identitas pria itu bernama Jenal (43) yang merupakan warga Kampung Ciangkrong, RT 2/8, Desa Sarinagen, Kecamatan Cipongkor, KBB.
Korban ditemukan mengambang pada Selasa (6/2) sekitar pukul 22.00 WIB Setelah dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Minggu (4/2) pukul 21.00 WIB lalu setelah sebelumnya berpamitan dengan keluarganya untuk mencari ikan.
"Sudah ditemukan tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah melakukan pencarian sejak Senin siang oleh Tim SAR Gabungan," kata Plt Kepala Pelaksana BPBD KBB, Asep Sehabudin, saat dikonfirmasi hari ini.
Jasad Jenal ditemukan mengambang sekitar 100 meter dari lokasi ia dilaporkan hilang. Padahal saat itu, petugas sudah sempat mencari korban di tempat jasadnya ditemukan.
"Tidak jauh dari perahu milik korban. Jadi tubuh korban muncul ke permukaan sampai akhirnya ditemukan petugas gabungan," kata Asep.
Tim SAR gabungan melakukan penyisiran di sekitar lokasi korban dilaporkan hilang. Pencarian juga menggunakan alat seperti perahu karet, aq ua eye, dan thermal drone untuk pencarian via udara.
"Memang terkendala pencarian itu hujan, arus air yang kencang, lumpur, dan banyaknya eceng gondok. Kemudian di situ juga kan banyak keramba sehingga cukup menyulitkan," ujar Asep.
Pemkab Cianjur Perpanjang Status Darurat Sampah
Pemerintah Kabupaten Cianjur perpanjang status darurat sampah hingga sepekan ke depan. Pasalnya pembangunan jalan masuk ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yang baru belum rampung akibat intensitas hujan yang tinggi.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, awalnya pembangunan jalan masuk ke TPAS di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalong tersebut ditargetkan rampung dalam waktu 2 pekan.
Dengan begitu, sampah tidak lagi dibuang ke TPAS Pasirsembung yang sudah dijadikan Ruang Terbuka Hijau dan overload. "Targetnya dua pekan selesai, sampah mulai dibuang ke sana. Sambil penataan TPST berjalan," ucap Herman hari ini.
Menurutnya pembangunan jalan tersebut terkendala hujan deras yang setiap hari mengguyur Cianjur. Akibatnya konstruksi tanah menjadi lebih lembek dan sulit untuk dipadatkan.
"Terkendalanya kondisi tanah yang diguyur hujan setiap hari. Makanya memakan waktu sedikit lebih lama. Akibatnya sampah belum bisa dibuang ke sana, masih dimaksimalkan di lahan tersisa di TPAS Pasirsembung," ungkapnya.
Herman mengatakan status darurat sampah tersebut diperpanjang hingga sepekan ke depan. "Kita perpanjang sepekan. Kalau masih belum tuntas maka diperpanjang sekali lagi. Tapi kami upayakan secepatnya tuntas," kata dia.
Dia menyebut selama masa darurat tersebut, Pemkab juga berencana membeli dumbtruck. Pasalnya akses menuju TPAS Mekarsari cukup ekstrem dengan kondisi jalan menanjak.
"Kalau pakai armada yang ada akan sulit, makanya sudah diusulkan beli beberapa dumbtruck," ucap dia.
Herman berharap pasca status darurat tersebut, pengelolaan sampah di Cianjur bisa lebih maksimal. "Kami berharap peran serta masyarakat juga dalam memilah sampah, supaya tidak semua dibuang ke TPAS. Yang masih bisa dimanfaatkan silakan didaur ulang," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terancam darurat sampah pada 22 Januari 2024 lalu. Pasalnya TPAS Pasirsembung harus sudah berhenti beroperasi di bulan ini, namun TPAS pengganti belum rampung bahkan baru akan dibangun.
Mahasiswa Geruduk KPU Tasik
Puluhan aktivis mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan kantor KPU Kota Tasikmalaya, Jalan SKP Nomor 20 Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya hari ini.
Selain menggelar orasi, massa juga melakukan aksi bakar ban. Mereka juga mencoret dan memasang kertas simbol penyegelan di plang kantor KPU Kota Tasikmalaya. Penyegelan ini sebagai bentuk ketidakpercayaan massa terhadap kinerja KPU Kota Tasikmalaya.
Aktivis yang berasal dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu mengkritisi banyak hal, di antaranya terkait besaran uang transportasi bagi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) hingga netralitas penyelenggara Pemilu.
Aktivis mahasiswa mempertanyakan besaran uang transportasi Rp 25 ribu yang diterima anggota KPPS usai mengikuti acara pelantikan beberapa waktu lalu.
Mahasiswa menilai besaran itu terlampau kecil, apalagi jika dibandingkan dengan KPPS Kabupaten Tasikmalaya yang menerima uang transportasi sebesar Rp 100 ribu. Perbedaan signifikan ini menimbulkan pertanyaan bahkan mencuatkan adanya dugaan pemotongan.
"Honor atau uang transportasi pelantikan KPPS terjadi perbedaan. Jika kita lihat Kabupaten Tasikmalaya anggaran honor transportasi mencapai Rp 100 ribu, tapi di Kota Tasikmalaya hanya 25 ribu. Ini terjadi ketimpangan yang sangat besar sekali dan menjadi pertanyaan banyak anggota KPPS, terjadi keresahan," kata Ketua PMII Kota Tasikmalaya, Satriana Ilham.
Atas kondisi itu Satriana mengatakan aksi demonstrasi untuk menanyakan langsung terkait desas-desus ikhwal honor transportasi petugas KPPS.
"Maka kehadiran kami ke sini untuk memastikan bahwa KPU memang benar-benar dalam pelaksanaan Pemilu tidak ada pemotongan anggaran sedikit pun dalam kegiatan apa pun," kata Satriana.
Hal lain yang jadi sorotan adalah soal netralitas penyelenggara Pemilu. Satriana apa yang terjadi di KPU pusat mengindikasikan adanya keberpihakan KPU terhadap paslon tertentu.
"Kedua kita soroti netralitas penyelenggara, karena ada indikasi netralitas KPU ini akan dipermainkan, terlihat hari ini isu nasional memperlihatkan DKPP menyatakan Ketua KPU melanggar etik," kata Satriana.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan yang menerima langsung aksi massa ini, memberikan penjelasannya terkait uang transportasi Rp 25 ribu yang diterima KPPS saat pelantikan tempo lalu. Asep menegaskan tidak ada pemotongan sepeser pun.
"Memang untuk uang bantuan transportasi acara pelantikan KPPS nilainya Rp 25 ribu, memang kami anggarkan segitu. Tidak ada pemotongan," kata Asep.
Dia memaparkan kebijakan pemberian uang transportasi dan penentuan besarannya didasarkan kepada surat keputusan Sekretaris KPU yang ditetapkan pada tahun 2023 lalu. Nilai bantuan uang transportasi Rp 25 ribu dipandang layak untuk membantu beban transportasi untuk kegiatan di lingkup Kelurahan.
"Dasarnya SK Sekretaris KPU Kota Tasikmalaya tahun 2023 yang memang, setiap kegiatan yang ruang lingkupnya kelurahan, uang transportasi angkanya Rp 25 ribu," kata Asep.
Dia kembali memastikan besaran itu tidak dipotong dan dapat dibuktikan dengan mencocokan antara dokumen dengan apa yang diterima oleh KPPS.
"Bisa dibuktikan dengan dokumen yang ditandatangani KPPS, dengan apa yang mereka terima," kata Asep.
Bacok Aktivis GMNI 3 Pria di Sukabumi Ditangkap
Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku pembacokan mahasiswa aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Ketiga tersangka itu berinisial DD (22), BMG (21) dan RMF (23). Mereka berstatus sebagai mahasiswa dan buruh harian lepas.
Diketahui, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Kamis (25/1) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan A. Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tepatnya di kawasan Capitol. Kedua korban, yakni AAM (24) dan RZ (24) mengalami luka bacok di bagian kepala belakang dan leher.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. DD dan BMG ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang sedangkan RMF ditangkap di Kabupaten Bekasi pada 5 Februari 2024 lalu.
Dia mengatakan, motif pembacokan itu hanyalah karena kesalahpahaman saja. Mulanya ketiga tersangka menanyakan lokasi permainan biliar kepada kedua korban.
"Terjadi ketersinggungan antara pelaku dan korban sehingga pelaku saat itu melakukan tindakan penganiayaan kepada korban, dengan peran masing-masing pelaku DD melakukan pembacokan ke arah kepala dan tangan korban kemudian BMG melakukan dengan tangan kosong, pelaku RMF melakukan penusukan dengan menggunakan badik kearah korban," ujarnya hari ini.
Ari menyebut, antara pelaku dan korban tak saling mengenal meskipun mereka sama-sama mahasiswa. Dia juga menyebut, sejauh ini belum ditemukan indikasi pelaku terafiliasi dengan geng motor.
"Tidak saling kenal, mereka bertemu dan saling bertanya, terjadi kesalahpahaman kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat ini nggak ada (geng motor), murni karena dia ke situ terjadi kesalahpahaman, kemudian melakukan penganiayaan," katanya.
"Tapi alhamdulillah berkat kerja keras Sat Reskrim, seperti janji saya yang dulu kita akan mengungkap segala tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota tanpa pandang bulu, kita akan penindakan tegas," sambungnya.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah corbek dan pisau karambit. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun serta pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana 5 tahun.
(wip/sud)