Sorotan Tajam TPD Ganjar-Mahfud Usai RK Diputus Tak Langgar Pemilu

Round-up

Sorotan Tajam TPD Ganjar-Mahfud Usai RK Diputus Tak Langgar Pemilu

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 08 Feb 2024 08:30 WIB
Ridwan Kamil dinyatakan tak melakukan pelanggaran pemilu terkait aksi sawer di Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.
Ridwan Kamil dinyatakan tak melakukan pelanggaran pemilu (Foto: Istimewa)
Bandung -

Putusan Bawaslu Jawa Barat yang menyatakan Ridwan Kamil tak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu mengundang sorotan tajam dari TPD Ganjar-Mahfud Jabar.

Mereka menilai putusan itu ambigu karena masih meyakini ada unsur pelanggaran yang dilakukan RK saat menghadiri acara Jambore PABDSI di Tasikmalaya.

Sekedar diketahui, Bawaslu Jabar telah memutus perkara 2 laporan dugaan pelanggaran yang menyeret nama Ridwan Kamil. Saat itu, Ridwan Kamil diduga melakukan tindakan politik uang di sebuah acara di Tasikmalaya. Bawaslu kemudian menyatakan RK tak terbukti melanggar dalam hasil putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memandang bahwa putusan tersebut bersifat ambigu, terkesan ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi," kata Tim Direktorat Hukum TPD Ganjar-Mahfud Jawa Barat Naga Sentana di Kantor Tim Pemenangan TPD Ganjar-Mahfud Jabar, Rabu (7/2/2024).

TPD dalam pernyataannya, tetap menduga Ridwan Kamil sudah melakukan kampanye terselubung. Salah satu poin yang mereka singgung adalah, pendanaan Jambore PABDSI yang dinilai patut untuk dipertanyakan.

ADVERTISEMENT

"Jadi prinsipnya begini, bicara kampanye itu bukan bicara yang menyelenggarakan. Bisa saja kampanyenya dilakukan Asosiasi BPD, tetapi kalau kita kaji pembiayaannya dari mana? Mungkin mereka juga tidak akan membuka biaya dari mana. Jangan-jangan, bisa saja yang membiayai TKD. Kalau itu terjadi, bukankah itu kampanye terselubung?" kata Naga Sentana.

Meski sudah bisa menerima putusan Bawaslu, TPD Ganjar-Mahfud Jabar nampaknya belum lapang dada. Mereka tetap memiliki catatan terhadap putusan itu karena punya penilaian Ridwan Kamil telah melakukan pelanggaran.

"Prinsipnya karena putusan Gakumdu bersifat final kita terima saja. Tapi menghargai putusan itu dengan catatan ada intervensi dari pihak lain dari beberapa elemen yang tergabung dalam Sentra Gakumdu, itu catatan kita," pungkasnya.

Seperti diketahui, Bawaslu Jabar telah menerima laporan pada tanggal 17 Januari 2024 serta Laporan dari Pemantau Pemilu pada Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 22 Januari 2024 yang melaporkan Ridwan Kamil berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye dengan melakukan pembagian uang sawer serta menjanjikan materi lainnya kepada peserta kegiatan Jambore PABPDSI yang bertempat di Lapangan Sepakbola Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

Dari keterangan resmi yang diterima detikJabar, laporan tersebut telah diregistrasi dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PP/Prov/13.00/1/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 dan 002/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 24 Januari 2024 dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jawa Barat bersama dengan Sentra Gakkumdu Jabar.

Pasal yang diduga dilanggar dalam perkara tersebut di antaranya:

1. Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);

2. Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j| Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilinan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); dan

3. Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

"Setelah dilakukan kajian dengan melakukan permintaan keterangan kepada para pelapor, saksi-saksi, terlapor, kemudian melakukan pengumpuian bukti-bukti pendukung serta permintaan pendapat kepada ahli pidana pemilu dan KPU Jabar, serta memperhatikan pendapat dari Sentra Gakkumdu Jabar, Bawaslu Jabar menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal yang diduga dilanggar diatas," kata Koordinator Humas & Divisi Data Informasi Muamarullah dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024) malam.

"Meski tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan tindak pidana pemilu, Bawasiu Jawa Barat akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil membantah melanggar aturan kampanye saat menghadiri acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam keterangan tertulisnya, Ridwan Kamil menyebut dirinya sama sekali tidak melanggar aturan kampanye. Sebab menurutnya, BPD bukan termasuk pihak penyelenggara negara yang dilarang terlibat dalam politik praktis.

"Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh2 politik desa. BPD itu bukan ASN. Tidak digaji rutin negara. Seperti Kades atau Staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud (pelanggaran)," singkat Ridwan Kamil, Kamis (18/1/2024).

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads