Dua kelompok pelajar dan alumni dari tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cireunghas dan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi terlibat tawuran. Akibatnya, seorang pemuda berinisial R (20) mengalami luka sobek di bagian kepala dan punggung hingga nyaris tewas terkena sabetan senjata tajam (sajam).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan tawuran itu terjadi pada Senin (5/2/2024) kemarin sekitar pukul 19:30 WIB di Jalan Gununggoong, Desa Cipurut. Ketiga sekolah yang terlibat tawuran yaitu sekolah negeri dan swasta asal Cireunghas dan satu sekolah swasta di Sukalarang.
Kapolsek Cireunghas Resor Sukabumi Kota Ipda Hendrayana mengatakan, kedua kelompok pelajar dan alumni itu janjian tawuran melalui WhatsApp Group (WAG) dengan membawa massa berjumlah belasan orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya mereka janjian 4 VS 4 karena mereka datangnya dari kelompok sana (Sukalarang) lebih dari sekian orang, kurang lebih sembilan orang dari kelompok yang satu. Dari sini (Cireunghas) juga lebih dari sepuluh orang, tiba-tiba langsung terjadi (tawuran)," kata Hendra kepada detikJabar di Mapolsek Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Selasa (6/2/2024).
Tawuran yang mulanya empat lawan empat itu berubah menjadi adu kekuatan seluruh pelajar. Mereka juga membawa senjata tajam seperti corbek, stik golf hingga pattimura.
"Pada saat sudah janjian 4 VS 4 mereka datang ke TKP, tiba-tiba semua terlibat sehingga ada salah satu korban. Sebenarnya masing-masing kelompok itu ada satu sekolahan, malah ada yang satu kelas justru jadi lawan karena mereka berkelompok," ujarnya.
Tawuran jadi Konten Medsos
Hendra mengatakan, tawuran itu dilakukan tak hanya untuk adu kekuatan. Mereka juga mengambil video dari aksi tawuran yang dilakukan teman-temannya. Video itu pun diviralkan di media sosial, namun kini sudah dihapus.
"Akhirnya janjian-janjian untuk melakukan perkelahian, mereka videokan, biasa mereka viralkan di media sosial. Status mereka rata-rata pelajar SMP kelas 2 dan kelas 3," ungkapnya.
Hendra mengatakan, para anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berhasil menangkap dua jam pasca kejadian. Jumlah pelajar dan alumni yang berhasil diamankan sebanyak 12 orang dan tiga lainnya masih berstatus DPO.
"Insyaallah hari ini, mudah-mudahan kita dimudahkan sisa pelaku tiga orang lagi. Kita sudah tahu titik keberadaan mereka. Korban saat ini masih kritis di rumah sakit Hermina baru selesai operasi," katanya.
"Ancaman hukumannya kita terapkan pasal 170 dengan pasal 351 juncto 351 ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan sampai 7 tahun namun ada sistem peradilan anak yang kita gunakan karena diduga pelakunya juga ABH meskipun korbannya dewasa 20 tahunan," tutup Hendra.
(yum/yum)