Ratusan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Panti Aura Welas Asih (AWA) Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kembali menyalurkan hak pilihnya di Pemilu tahun ini. Namun, mereka masih kebingungan soal tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu diungkap Irgiana Saputra, pekerja sosial Panti AWA kepada detikJabar, Selasa (6/2/2024). Menurutnya, kabar terakhir soal itu diterima pihak panti satu bulan yng lalu. Namun hingga hari ini mereka masih belum mendapatkan posisi TPS untuk mencoblos nanti.
"Kan memang syarat untuk mencoblos bagi pasien panti itu mereka punya KTP, ada identitas kependudukan. Di kami itu ada 180 pasien, yang artinya ada 180 hak suara yang akan diberikan pada 14 Februari nanti untuk mencoblos presiden," kata Irgi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Irgi, dari total 200 lebih pasien, ada 180 pasien yang memiliki KTP dan mendapatkan layanan kesehatan dari pemerintah. Artinya mereka mendapatkan perawatan hingga kondisinya membaik.
"Kalau Pilpres terakhir kan ada, kita mendapat panduannya, hanya untuk yang sekarang masih belum jelas. Kabar terakhir hanya ada pendataan dari kecamatan, namun belum ada kelanjutannya lagi. Hanya didata jumlah ODGJ dan asal mereka,"ujar Irgi.
Irgi juga membenarkan saat ini pihaknya masih kebingungan soal lokasi TPS nanti. Apakah ada TPS tersendiri atau digabung dengan TPS umum terdekat. Namun, karena saat ini jumlah penghuni cukup banyak ia berharap ada TPS sendiri di sekiar panti yang berlokasi di Cipatuguran, Palabuhanratu tersebut.
"TPS-nya dipisah atau ikut TPS Cipatuguran atau di mana. Kalau dulu kan kita digabung sama Cipatuguran. Karena sekarang katanya banyak mau dibuat TPS, namun sampai sekarang belum ada kelanjutanya," jelas Irgi.
"Tahun kemarin juga semua mencoblos, yang punya KTP yang menang Pak Jokowi," imbuh Irgi saat ditanya pemenang dalam pencoblosan Pilpres lalu.
Dalam keterangan yang diterima detikJabar dari Biro Humas Kemensos, ODGJ memang memiliki hak pilih. Kementerian Sosial berupaya memenuhi hak-hak seluruh Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk juga bagi penyandang disabilitas mental.
Salah satu pemenuhan hak yang diwujudkan Kemensos antara lain pemenuhan hak pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Sebanyak 31 sentra dan sentra terpadu yang tersebar di seluruh Indonesia berkomitmen memenuhi hak-hak tersebut," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Salahuddin Yahya dalam diskusi Forum Salemba 28 yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Sosial.
ODGJ diberikan pemenuhan hak-hak demokrasinya di Kementerian Sosial melalui pendampingan yang selama ini dilakukan. "Pendampingan mental dan pendampingan psikososial dilakukan agar hak-hak demokrasi mereka terpenuhi dan tidak dianggap sebagai kaum marjinal," kata Salahuddin.
Pemenuhan hak memberikan suara tersebut, kata Salahuddin, diberikan kepada ODGJ yang dinyatakan layak untuk mengikuti pesta demokrasi sesuai persyaratan dan kriteria yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kementerian Sosial memberikan pendampingan bagi ODGJ yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan layak memberikan suara. Adapun bagi mereka yang belum memiliki kartu identitas, maka sentra dan sentra terpadu akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman KTP.
Lebih lanjut, Salahuddin mengungkapkan bahwa selain menjunjung tinggi pemenuhan hak sebagai warga negara, Kementerian Sosial juga memastikan bahwa tidak akan ada tekanan dan paksaan bagi ODGJ yang hendak memberikan hak suaranya.
"Semua koridor, semua aturan, semua adab-adab di dalam memilih itu kami perhatikan. Prinsipnya yang pertama, kami menjunjung tinggi mereka menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara Republik Indonesia. Kemudian yang kedua, tidak ada tekanan, tidak ada paksaan," lanjut Salahuddin.
(sya/sud)