Warga Kota Sukabumi masih banyak yang belum mendapatkan rumah layak huni. Setidaknya, Pemerintah Kota Sukabumi mencatat ada 196 rumah tidak layak huni (rutilahu) yang akan diperbaiki pada tahun 2024 ini.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sony Hermanto mengatakan, anggaran perbaikan rumah tidak layak huni itu bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sedangkan bantuan dari pusat untuk perbaikan rutilahu masih belum diterima.
"Kalau pusat hari ini kita belum terima ya, kita masih mengusulkan BSPS (bantuan stimulan perumahan swadaya) itu kan identik daripada dana aspirasi anggota dewan, sedangkan sekarang anggota dewannya lagi dipilih (Pemilu 2024). Nah yang provinsi itu ada bantuan sekitar 196 unit," kata Sony kepada detikJabar, Senin (5/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, 196 unit itu tersebar di enam kelurahan yaitu Kelurahan Sindangpalay, Kelurahan Selabatu, Kelurahan Citamiang, Kelurahan Nanggeleng, Kelurahan Cipanengah dan Kelurahan Benteng.
Sony mengungkapkan, ada kelebihan target dari yang diberikan Pemprov Jabar dengan usulan Pemkot Sukabumi. Kelebihan tersebut, kata dia, akan dialokasi ke kawasan kumuh.
"Target penyelesaian kita itu 121 unit tetapi dengan datangnya bantuan dari provinsi 196 unit otomatis kita over target di tahun 2024 ini. Kawasan kumuh kita sudah jelas dan kawasan kumuh kita untuk menembak angka stunting, dan itu yang paling banyak ada di Citamiang," ujarnya.
Rumah tidak layak huni yang akan diperbaiki ini merupakan usulan dari tahun 2023. Syarat untuk mendapatkan bantuan rutilahu ini di antaranya tanah yang dimiliki masyarakat harus atas nama pribadi, bukan rumah kontrakan atau tanah orang lain.
"Yang penting buat kita mah sesuai dengan juklak-juknisnya. Nanti itu juga sesuai dengan aturan ditetapkan oleh Kepwal atau Keputusan Gubernur bahwa besarannya untuk di Kota Sukabumi Rp20 juta untuk rusak berat, alokasinya Rp17 juta untuk bahan dan Rp3 juta untuk upah," kata dia.
"Kemudian rusak sedang Rp15 juta, Rp2,5 jutanya untuk upah, Rp10 juta untuk ringan itu upahnya Rp2 juta dan sisanya bahan. Itu sudah di-Kepwal-kan dan sesuai aturan yang ada, jadi kita tidak akan keluar dari situ," sambungnya.