Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kabupaten Bandung menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang membahayakan pengguna jalan. APK tersebut berupa baliho, spanduk, hingga bendera yang dipasang di kayu.
Pantauan detikJabar, para petugas langsung menertibkan APK yang ada di sepanjang jalan pintu keluar Tol Soroja, Kabupaten Bandung. Penertiban juga dilakukan di area depan kantor Pemkab Bandung.
Petugas dari Satpol PP sampai menurunkan truk untuk mengangkut sampah APK tersebut. Mereka terus bekerja menurunkan beberapa APK yang berada di kawasan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan, penertiban yang dilakukan telah sesuai dengan putusan KPU 585, dan Perda 5 tahun 2012 terkait dengan Ketentraman dan Ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bandung.
"Jadi wilayah exit tol ini sudah ada masukan dari Jasamarga, pihak Tol karena memang di beberapa tempat dikhawatirkan terjadi kecelakaan masyarakat akibat APK yang roboh karena cuaca dan sebagainya maka kami tertibkan," ujar Kahpiana, kepada awak media dilokasi penertiban, Jumat (2//2/2024).
Menurutnya sepanjang jalan tersebut dilarang dipasang APK. Apalagi di tengah jala terdapat sebuah taman yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertahanan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung.
"Ini juga taman milik Disperkimtan, jadi ini dalam Pasal 71 taman milik pemerintah daerah dilarang dipasang APK," katanya.
Dia menambahkan di wilayah tersebut banyak APK yang membahayakan pengguna jalan. Namun dirinya belum bisa memastikan jumlah APK yang ditertibkan.
"Jumlahnya belum bisa memastikan karena jumlahnya banyak banget ini terpasang pasca rapat umum di wilayah Kabupaten Bandung," jelasnya.
"Ini dengan Kutawaringin, termasuk wilayah Pemda Kabupaten Bandung kita clear-kan karena itu kantor pemerintah kabupaten dari gerbang pohon tiang listrik dan lain-lain," tambahnya.
Kahpiana menyebutkan sampah APK tersebut langsung dibawa ke kantor Bawaslu. Nantinya jika ada Parpol yang menanyakan bisa mengambilnya secara langsung.
"Ini (APK yang ditertibkan) akan disimpan di Kantor Bawaslu, kalau ada peserta Pemilu yang mau mengambilnya, ya silahkan. Kalau sampai pemilu selesai belum diambil, ya dimusnahkan dibakar," pungkasnya.
(mso/mso)