Klarifikasi Helmi, Anggota KPPS Pangandaran yang Viral Salam 2 Jari

Klarifikasi Helmi, Anggota KPPS Pangandaran yang Viral Salam 2 Jari

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Selasa, 30 Jan 2024 16:08 WIB
Anggota KPPS di Pangandaran salam dua jari dan sebut nama Prabowo.
Anggota KPPS di Pangandaran salam dua jari dan sebut nama Prabowo. Foto: Istimewa/tangkapan layar video viral.
Pangandaran -

Helmi Helmawati anggota KPPS Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran yang viral karena membuat video sembari mengacungkan 2 jari dan sebut Prabowo buka suara. Ia mengaku mengacungkan 2 jari dan sebut Prabowo karena refleks dan tidak sengaja.

"Dengan adanya video saya yang beredar, sudah pasti saya kaget dan tidak menyangka, dikarenakan saya tidak tahu akan menjadi seperti ini," kata Helmi kepada detikJabar saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (30/1/2024).

Ia mengklarifikasi tentang videonya yang viral. Ia mengaku sama sekali tidak ada niatan mengampanyekan capres nomor urut 2. "Sama sekali tidak ada niatan. Karena saya refleks saja mengacungkan jari dan menyebutkan nama paslonnya," ucap dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namanya juga manusia, pasti ada khilaf juga dan tidak ada niatan mengajak orang lain untuk mendukungnya. Sama sekali saya tidak ada suruhan apapun dari orang lain, karena itu saya tidak disengaja," lanjut dia.

Dia mengaku menerima kenyataan atas kejadian tersebut, dan saat kejadian dilakukan sebelum Bimtek. "Itu memang saya tidak disengaja dan saya membuat video tersebut tidak ada dorongan dari siapapun," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Helmi mengatakan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanannya terjadi viral video tersebut. "Saya memohon maaf dan meminta video saya yang beredar di medsos bisa dihapus," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota KPPS di Pangandaran viral karena mengunggah video acungkan 2 jari dan sebut nama Prabowo. Akibatnya KPU Pangandaran sempat memberhentikan sementara orang bersangkutan.

Anggota Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum dan Pengawasan, Sukandar mengatakan pihaknya sudah menelusuri kaitan video yang viral tersebut. Menurutnya, anggota KPPS tersebut telah melanggar kode etik.

"Hasilnya orang terkait resmi dipecat dan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sementara SK sedang diterbitkan," ucap Sukandar, Senin (29/1/2024).

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads