Aksi tunjuk kode dua jari seraya menyebut nama 'Prabowo' di akun media sosial membuat Helmy Ocess dipecat sebagai anggota KPPS. Diketahui Helmy adalah anggota KKPS Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.
Kabar soal pemecatan itu dibenarkan Anggota Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum dan Pengawasan, Sukandar.
"Hasilnya orang terkait resmi dipecat dan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sementara SK sedang diterbitkan," ucap Sukandar, Senin (29/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur, Puji menambahkan pihaknya saat ini tengah menunggu surat keputusan (SK) soal pemecatan anggota KPPS tersebut.
"Kita tinggal menunggu SK pemberhentian orang bersangkutan hasil kajian," katanya.
Puji menuturkan pihaknya juga saat ini sudah menyiapkan pengganti dari anggota KPPS tersebut.
"Karena pelantikan anggota KPPS sudah pekan kemarin, jadi untuk orang yang bermasalah itu kami siapkan penggantinya," katanya.
Sebagaimana diketahui, seorang anggota KPPS di Pangandaran viral di media sosial. Dia diduga mengunggah video salam 2 jari hingga menyebut nama capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Video itu diunggah di story Faecebook. Dalam unggahan story Facebook bernama Helmy Ocess itu, video berdurasi 17 detik itu tersebar hingga menimbulkan komentar miring. Sebab Helmy sebagai penyelenggara Pemilu. Dalam videonya Helmy menyampaikan salam dua jari sambil menyebut nama 'Prabowo'.
Diketahui Helmy telah dilantik sebagai anggot KPPS Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.
(sya/iqk)