Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat akan memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai klarifikasi terhadap laporan yang Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia atas dugaan praktik politik uang (money politik).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri mengatakan, pemanggilan Ridwan Kamil untuk dimintai klarifikasi dijadwalkan akan dilakukan hari ini, Senin (29/1/2024) pukul 15.00 WIB di Kantor Bawaslu Jabar.
"Proses klarifikasi dijadwalkan jam 15.00 WIB," kata Syaiful saat dikonfirmasi detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Ridwan Kamil, Bawaslu juga memanggil pihak pelapor dalam hal ini Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati dan beberapa saksi.
"Hari ini di jadwalkan pemeriksaan pelapor dari DEEP Indonesia Ibu Neni, dan saksi-saksinya juga. Saat ini yang DEEP, sorenya baru terlapor (Ridwan Kamil)," ungkapnya.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil dilaporkan oleh DEEP Indonesia karena diduga telah melakukan politik uang saat menghadiri acara BPD di Kabupaten Tasikmalaya.
"20 Januari 2024 kemarin kami menerima laporan dari masyarakat Tasikmalaya, menyerahkan dalam bentuk video hanya 1 menit 37 detik dan disitu dilihat ada indikasi Pak Ridwan Kamil mantan Gubernur Jawa Barat menyawer di panggung di Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah," kata Neni usai membuat laporan, Senin (22/1/2024) siang.
Mendapat laporan itu, Neni menjelaskan, pihaknya melakukan penelusuran lanjutan dan mendapati video lainnya yang berdurasi kurang lebih 11 menit. Dalam video itu terekam isi acara mulai saat Ridwan Kamil memberi sambutan hingga akhir.
Dari hasil kajian atas bukti video itu, Neni mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 tentang pemilihan umum, disebutkan bahwa peserta Pemilu dilarang untuk memberi uang atau dalam bentuk lainnya.
"Kami melihat bahwa ternyata di awal video kalau kita merujuk pada pasal 280 huruf j ayat 1 dan 2 undang-undang 7 2017 itu tentang pemilu menyebutkan bahwa tim kampanye peserta pemilu itu tidak boleh menjanjikan dalam bentuk uang atau materi lainnya," ungkapnya.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga dijelaskan jika BPD termasuk dalam 11 pihak yang dilarang diikutsertakan dalam kampanye politik. Sehingga sudah jelas kata Neni, apa yang dilakukan Ridwan Kamil telah melanggar.
"Kalau Pak Ridwan Kamil menyampaikan bahwa BPD itu adalah bukan ASN dan bukan aparat desa, tapi sebetulnya secara spesifik disampaikan baik itu dalam undang-undang Pemilu atau undang-undang desa, BPD itu tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye dan terlibat dalam politik praktis," jelasnya.
Bukan cuma itu, Neni mengungkapkan dalam video yang dia terima, Ridwan Kamil diketahui juga menyampaikan visi misi calon presiden-wakil presiden nomor urut 2 saat menghadiri kegiatan dengan BPD Tasikmalaya itu, termasuk mengiming-imingi doorprize.
"Ternyata ada unsur ajakan, ada pemaparan visi misi kandidat nomor 2, lalu kemudian juga mengkampanyekan kepada masyarakat untuk memilih paslon nomor 2, lalu juga disitu ada iming-iming doorprize yang akan diberikan oleh Ridwan Kamil," tegasnya.
"Di akhir juga ternyata disitu ada kayak siapa nih yang paling jogetnya paling heboh, lalu kemudian mendapatkan saweran sekitar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 200 ribu," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, langkah DEEP Indonesia dengan melaporkan Ridwan Kamil ini adalah bentuk tanggung jawab DEEP Indonesia sebagai civil society untuk mengawasi proses pemilu 2024.
"Kami sebetulnya melaporkan kepada Bawaslu Jawa Barat karena ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai civil society ketika menemukan adanya dugaan pelanggaran di lapangan, kita tidak boleh diam," pungkasnya.
Baca juga: Dua Kali Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu |
Sementara Ridwan Kamil, telah merespon tudingan tersebut. Dalam keterangan tertulisnya, Ridwan Kamil menyatakan tidak melanggar aturan kampanye, lantaran BPD menurutnya bukan termasuk pihak penyelenggara negara yang dilarang terlibat dalam politik praktis.
"Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh-tokoh politik desa. BPD itu bukan ASN. Tidak digaji rutin negara. Seperti kades atau staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud (pelanggaran)," singkat Ridwan Kamil, Kamis (18/1/2024).
(bba/dir)