Jabar Hari Ini: Teror Ulat Bulu hingga Pemuda Jual Video Seks dengan Mantan

Jabar Hari Ini: Teror Ulat Bulu hingga Pemuda Jual Video Seks dengan Mantan

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 25 Jan 2024 22:00 WIB
Serangan ulat bulu di Perumahan Griya Sumber Indah (GSI), Keluarahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Serangan ulat bulu di Cirebon (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (25/1/2024). Mulai dari teror ulat bulu di Cirebon hingga heboh ITB tawarkan mahasiswa aplikasi pinjol.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

Dendam Putus Cinta, Pemuda Cianjur Jual Video Seks Mantan

NA (23), remaja pria asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat sebar dan jual video mesum dengan mantan kekasihnya. Hal itu dilakukan pelaku lantaran sakit hati diputuskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan pelaku dan korban berinisial AR (24) awalnya menjalin hubungan atau berpacaran.

Selama masa pacaran itu, pelaku kerap mevideokan aktivitasnya, termasuk ketika berhubungan badan ataupun saat video call sex (VCS).

ADVERTISEMENT

"Pelaku ini cukup lama berpacaran dengan korban. Saat berhubungan badan, pelaku ini kerap membuat video," ucap dia, Kamis (25/1/2024).

Namun pelaku kemudian putus dengan kekasihnya atau korban. Lantaran sakit hati, pelaku pun akhirnya mengunggah video porno atau video hubungan badan dengan korban di media sosial X atau Twitter dengan menggunakan akun samaran.

"Pelaku mengunggah video-video itu di akun samarannya dengan durasi sekitar 10 detik hingga 15 detik lalu menawarkan vidio full atau penuh kepada setiap orang yang melihatnya dengan mencantumkan nominal atau jumlah yang harus dibayar apabila ingin melihat video tersebut," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polsek Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan tarif yang diminta untuk setiap video beragam, tergantung dari durasi video yang diminta.

"Tarifnya beragam, tergantung durasi. Paling murah Rp 250 ribu untuk video dengan durasi satu menit. Dan paling mahal Rp 500 ribu dengan durasi video yang cukup panjang," kata dia.

Dia menjelaskan sudah ada 5 transaksi yang dilakukan pelaku. "Total ada 5 transaksi yang diketahui," ucapnya

Menurut Tono, korban yang merasa dirugikan dengan aksi pelaku akhirnya melapor. Pelaku pun diamankan di rumahnya.

"Pelaku sudah diamankan," kata dia

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dalam Pasal 45 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

"Pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.

Ulat Bulu Teror Warga Cirebon

Serangan ribuan ulat bulu kembali terjadi di Cirebon, dimana kali ini serangan ulat bulu tersebut terjadi di Perumahan Griya Sumber Indah (GSI), Keluarahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Menurut keterangan warga yang berhasil dihimpun oleh detikJabar, serangan ribuan ulat bulu ini sudah terjadi sejak dua pekan yang lalu. Ketua RW 04 perumahan GSI, Mawa Bagja mengatakan, sejumlah rumah terdampak akibat serangan ribuan ulat bulu ini.

"Ada tujuh rumah yang selalu disantroni ulat bulu ini dari dua minggu yang lalu," paparnya saat ditemui detikJabar, Kamis (25/1/2024).

Ia mengatakan, ribuan ulat bulu ini berasal dari kebun yang berada tidak jauh dari pemukiman warga. Ia juga mengaku, serangan ribuan ulat bulu ini baru pertama kali terjadi di lingkungannya.

"Itu kan dari kebon yang deket perumahan, awalnya sih cuma di lingkungan kebon itu. Tapi lama kelamaan mulai masuk ke rumah yang deket dari kebon," ujarnya.

Selama berhari-hari, ia mengungkapkan, tidak henti-hentinya serangan ulat bulu menyatroni kediamannya dan enam rumah lainnya. "Setiap pagi ya begitu dibersihkan pake alat seadanya, pernah juga saya semprot pake api tapi dateng lagi dateng lagi," ucapnya.

Sampai akhirnya, ia bersama warga lainnya menghubungi petugas pemadam kebakaran (Damkar) setempat untuk menangani serangan ulat bulu yang sudah berhari-hari menyatroni kediamannya.

"Akhirnya sekarang saya sama warga lainnya telepon pemadam kebakaran buat bersihkan ulat bulu yang ada di rumah sama yang ada di kebon," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Pemadam, Penyelamatan, Sarana dan Prasarana Damkar Kabupaten Cirebon, Eno Sujana membenarkan adanya laporan dari warga setempat mengenai serangan ulat bulu tersebut.

"Tadi pagi kami menerima laporan dari warga soal ulat bulu dan kami langsung meluncur ke lokasi," ujarnya.

Dalam penanganan serang ulat bulu ini, pihaknya menerjunkan tiga orang personel dan satu unit mobil damkar untuk memusnahkan ribuan ulat bulu yang telah meresahkan warga.

"Penanganan yang kami lakukan dengan cara penyemprotan menggunakan obat tertentu untuk membasmi ribuan ulat bulu baik di kebun sama pemukiman warga," kata dia.

ITB Bikin Heboh Lagi

Jagat media sosial khususnya X (dulu Twitter) dibuat heboh dengan unggahan yang menyebut jika Institut Teknologi Bandung (ITB) menawarkan mahasiswanya membayar biaya kuliah via cicilan pinjaman online (pinjol).

Dalam postingan di beberapa akun X, terdapat poster yang berisi informasi cicilan kuliah bulanan ITB. Disebutkan juga jika ITB melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yakni Dana Cita untuk proses pembayaran.

Pada poster terdapat informasi program cicilan 6 hingga 12 bulan pembayaran. Proses pengajuan via aplikasi ini dilakukan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apapun, layaknya aplikasi pinjol pada umumnya.

Unggahan itu pun meraih banyak reaksi dan komentar dari netizen. Banyak yang menyayangkan karena ITB sebagai salah satu universitas terkemuka di Indonesia itu seolah-olah mendorong mahasiswa untuk melakukan pinjaman.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto membenarkan bahwa ITB melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan untuk membantu pembayaran kuliah bagi para mahasiswa.

"ITB (seperti PTN/PTS lain) bekerja sama dengan lembaga non bank," katanya via pesan singkat Kamis (25/1/2024).

Dia menjelaskan, kerja sama ini dilakukan dengan lembaga keuangan yang sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sudah berijin OJK untuk tata cara pembayaran uang kuliah," tuturnya.

Berdasarkan penelusuran detikJabar, fintech Danacita yang bekerjasama dengan ITB telah resmi terdaftar di OJK dengan nomor surat tanda berizin KEP-68/D.05/2021 per tanggal 2 Agustus 2021.

Dengan hebohnya tata cara pembayaran dicicil ini, Naomi mengaku ITB akan segera memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan program tersebut. "Itu info yang perlu diluruskan, nanti saya kirim keterangannya ya," tutup Naomi.

14 Banpol PP Garut Tak Dipecat

Pemerintah Kabupaten Garut angkat bicara soal rekomendasi sanksi yang diberikan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk 14 personel Banpol PP yang mendeklarasikan dukungan untuk Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Sekda Garut Nurdin Yana, pihaknya sudah memberikan sanksi untuk para personel Banpol PP yang mendeklarasikan dukungan untuk Gibran lewat video viral awal bulan Januari 2024 lalu.

"Keputusannya kan mereka kena skorsing. Sudah selesai," kata Nurdin kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Nurdin mengatakan, ke-14 personel Banpol PP yang terlibat dalam video deklarasi dukungan untuk Gibran itu, sudah diberikan sanksi. Hukumannya, bervariatif. Mulai dari skorsing 1 bulan hingga 3 bulan lamanya.

Selain itu, Nurdin juga memastikan tidak ada pemecatan bagi ke-14 personel Banpol PP yang terlibat. Namun, selama masa skorsing, para personel tidak diberikan gaji.

"Kita skorsing selama tiga bulan. Termasuk tidak diberikan apapun. Tidak ada pemecatan. Selama diskors itu, mereka tidak mendapatkan honor apapun," katanya.

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan proses penyelidikan, Bawaslu Kabupaten Garut menyatakan aksi deklarasi dukungan personel Banpol PP untuk Gibran merupakan pelanggaran pemilu.

Hal tersebut diungkap Bawaslu, dalam keterangan tertulis resmi yang dirilis mereka kepada awak media, beberapa hari lalu.

Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan, para personel Banpol PP ini melanggar netralitas. Hal tersebut tidak diperkenankan, meskipun mereka berstatus sebagai pegawai non PNS.

"Dasarnya adalah SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada," kata Ahmad.

Berdasarkan peraturan tersebut, Bawaslu lantas merekomendasikan hukuman yang bertingkat kepada pembina para Banpol PP, dalam hal ini Pemda Garut. Hukuman yang diusulkan, mulai dari sanksi, hingga pemutusan hubungan kerja.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum personel Banpol PP menyatakan keberatan. Kuasa Hukum Budi Rahadian menganggap Bawaslu keliru menjadikan SE Menpan RB sebagai dasar dalam menentukan ada-tidaknya pelanggaran dalam kasus tersebut.

"Selain itu, dari sisi waktu juga video ini dibuat pada bulan Oktober 2023. Jauh sebelum Gibran dinyatakan sebagai Cawapres Prabowo Subianto. Lantas bagaimana bisa klien kami disebut mendukung Cawapres," ungkap Budi.

Polisi Tangkap Penjual Bocah SD Bandung ke Pria Hidung Belang

Kasus TPPO yang menimpa seorang anak perempuan kelas 6 SD di Kota Bandung kini memasuki babak baru. Polisi telah menangkap satu pelaku lain yang ditengarai ikut menjual gadis malang itu ke pria hidung belang.

"Iya betul. Satu pelaku lain sudah kami tangkap yang ikut berperan menjual korban melalui MiChat," kata Wakasatreskrim Polrestabes Bandung AKP Siska Arina saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (25/1/2024).

Adapun identitas tersangka, yaitu Akhmadi M Kamall alias Kamal. Siska mengatakan, dia diciduk polisi pada 8 Januari 2024 dari hasil pengembangan penyidikan.

"Tersangka ini tidak pernah menyetubuhi korban, namun ikut menjual korban," tuturnya.

Akmal kini sudah dijebloskan ke penjara. Siska memastikan berkas perkara para tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk bisa segera diadili di pengadilan.

Atas perbuatannya, Akmal turut dijerat Pasal 81 jo 76D atau Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Halaman 2 dari 2
(bba/mso)


Hide Ads