Kasus TPPO yang menimpa seorang anak perempuan kelas 6 SD di Kota Bandung kini memasuki babak baru. Polisi telah menangkap satu pelaku lain yang ditengarai ikut menjual gadis malang itu ke pria hidung belang.
"Iya betul. Satu pelaku lain sudah kami tangkap yang ikut berperan menjual korban melalui MiChat," kata Wakasatreskrim Polrestabes Bandung AKP Siska Arina saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (25/1/2024).
Adapun identitas tersangka, yaitu Akhmadi M Kamall alias Kamal. Siska mengatakan, dia diciduk polisi pada 8 Januari 2024 dari hasil pengembangan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini tidak pernah menyetubuhi korban, namun ikut menjual korban," tuturnya.
Akmal kini sudah dijebloskan ke penjara. Siska memastikan berkas perkara para tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk bisa segera diadili di pengadilan.
Atas perbuatannya, Akmal turut dijerat Pasal 81 jo 76D atau Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Sekedar diketahui, kasus hilangnya siswi kelas 6 SD selama 3 pekan akhirnya menemui titik terang. Siswi tersebut ditemukan di sebuah apartemen setelah dilaporkan menghilang sejak 28 November 2023.
Setelah polisi bergerak, dua pria yaitu Daffa Buchika Julianto alias DF (24) dan Aditya alias AD (18) ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya yang mendalangi aksi tersebut, bahkan tega menjual korban sebanyak 22 kali ke pria hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Keduanya kini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka dijerat Pasal 81 jo 76D atau Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(ral/mso)