Lakukan deklarasi dan beri dukungan kepada cawapres Gibran Rakabuming Raka, Bawaslu rekomendasikan Pemerintah Kabupaten Garut untuk memberikan sanksi kepada 14 personel Banpol PP.
14 personel Banpol PP yang videonya viral di Bulan Januari 2024 itu, sudah diberi sanksi skorsing oleh Pemkab Garut dengan hukuman beragam.
"Keputusannya kan mereka kena skorsing. Sudah selesai," kata Sekda Garut Nurdin Yana kepada wartawan, Kamis (25/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurdin mengungkapkan, hukuman skorsing untuk 14 anggota Banpol PP itu dari mulai 1 bulan hingga 3 bulan. Menurut Nurdin, tidak ada pemecatan bagi ke-14 personel Banpol PP yang terlibat. Namun, selama masa skorsing, para personel tidak diberikan gaji.
"Kita skorsing selama tiga bulan. Termasuk tidak diberikan apapun. Tidak ada pemecatan. Selama diskors itu, mereka tidak mendapatkan honor apapun," ungkap.
Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid menyebut, para personel Banpol PP ini melanggar netralitas. Hal tersebut tidak diperkenankan, meskipun mereka berstatus sebagai pegawai non PNS.
"Dasarnya adalah SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada," terang Ahmad.
Bawaslu merekomendasikan hukuman yang bertingkat kepada pembina para Banpol PP. Hukuman yang diusulkan, mulai dari sanksi hingga pemutusan hubungan kerja.
Terpisah, Budi Rahadian kuasa hukum dari 14 personel Banpol PP mengaku keberatan. Dia menilai, Bawaslu keliru menjadikan SE Menpan RB sebagai dasar dalam menentukan ada-tidaknya pelanggaran dalam kejadian ini.
"Selain itu, dari sisi waktu juga video ini dibuat pada bulan Oktober 2023. Jauh sebelum Gibran dinyatakan sebagai Cawapres Prabowo Subianto. Lantas bagaimana bisa klien kami disebut mendukung Cawapres," tutur Budi.
(wip/sud)