14 Banpol PP Garut Pendukung Gibran Tak Akan Dipecat

14 Banpol PP Garut Pendukung Gibran Tak Akan Dipecat

Hakim Ghani - detikJabar
Kamis, 25 Jan 2024 13:30 WIB
Tangkapan layar video viral Satpol PP dukung gibran.
Tangkapan layar video viral Banpol PP Garut dukung Gibran. (Foto: Istimewa)
Garut -

Pemerintah Kabupaten Garut angkat bicara soal rekomendasi sanksi yang diberikan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk 14 personel Banpol PP yang mendeklarasikan dukungan untuk Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Sekda Garut Nurdin Yana, pihaknya sudah memberikan sanksi untuk para personel Banpol PP yang mendeklarasikan dukungan untuk Gibran lewat video viral awal bulan Januari 2024 lalu.

"Keputusannya kan mereka kena skorsing. Sudah selesai," kata Nurdin kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurdin mengatakan, ke-14 personel Banpol PP yang terlibat dalam video deklarasi dukungan untuk Gibran itu, sudah diberikan sanksi. Hukumannya, bervariatif. Mulai dari skorsing 1 bulan hingga 3 bulan lamanya.

Selain itu, Nurdin juga memastikan tidak ada pemecatan bagi ke-14 personel Banpol PP yang terlibat. Namun, selama masa skorsing, para personel tidak diberikan gaji.

ADVERTISEMENT

"Kita skorsing selama tiga bulan. Termasuk tidak diberikan apapun. Tidak ada pemecatan. Selama diskors itu, mereka tidak mendapatkan honor apapun," katanya.

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan proses penyelidikan, Bawaslu Kabupaten Garut menyatakan aksi deklarasi dukungan personel Banpol PP untuk Gibran merupakan pelanggaran pemilu.

Hal tersebut diungkap Bawaslu, dalam keterangan tertulis resmi yang dirilis mereka kepada awak media, beberapa hari lalu.

Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan, para personel Banpol PP ini melanggar netralitas. Hal tersebut tidak diperkenankan, meskipun mereka berstatus sebagai pegawai non PNS.

"Dasarnya adalah SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada," kata Ahmad.

Berdasarkan peraturan tersebut, Bawaslu lantas merekomendasikan hukuman yang bertingkat kepada pembina para Banpol PP, dalam hal ini Pemda Garut. Hukuman yang diusulkan, mulai dari sanksi, hingga pemutusan hubungan kerja.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum personel Banpol PP menyatakan keberatan. Kuasa Hukum Budi Rahadian menganggap Bawaslu keliru menjadikan SE Menpan RB sebagai dasar dalam menentukan ada-tidaknya pelanggaran dalam kasus tersebut.

"Selain itu, dari sisi waktu juga video ini dibuat pada bulan Oktober 2023. Jauh sebelum Gibran dinyatakan sebagai Cawapres Prabowo Subianto. Lantas bagaimana bisa klien kami disebut mendukung Cawapres," ungkap Budi.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads