Seorang pria berinisial DS (43) dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota oleh kepala sekolah dan guru atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE lantaran memviralkan kasus perundungan yang menimpa anaknya. Pihak sekolah pun akhirnya buka suara.
Juru Bicara SD Yuwati Bhakti, Fierda mengatakan, laporan itu dilakukan secara individu. Namun, kata dia, pihak sekolah tetap memberikan dukungan dan pendampingan hukum kepada kepala sekolah dan guru-guru yang membuat laporan polisi.
"Terkait pembajakan dan pembocoran data pribadi guru serta kepala sekolah yang beredar di medsos serta berbagai tudingan intimidasi, perlakuan kekerasan fisik seperti memukul, menendang, menjambak, mendorong dan sebagainya yang dituduhkan kepada kepala sekolah, guru, hingga orang tua murid dan komite sekolah, kami nyatakan bahwa itu semua adalah suatu kebohongan serta pencemaran nama baik," kata Fierda kepada awak media, Rabu (24/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, ada tiga LP (laporan polisi) yang dilayangkan kepada DS. Satu laporan disampaikan ke Polda Jawa Barat dan dua laporan lainnya ke Polres Sukabumi Kota.
"Ada beberapa guru yang merasa sangat terganggu dan sangat stres ya karena beliau sampai muntah-muntah. Tiga LP yang sedang bergulir ya, itu nanti kita hormati saja prosesnya seperti apa dan kami percaya kok pihak Polres Sukabumi Kota akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional," ujarnya.
Fierda mengatakan, pihak sekolah terbuka lebar dengan kesempatan berdamai dengan DS. Namun hingga saat ini, proses penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE itu masih berjalan.
"Jadi misalnya nanti ada upaya untuk RJ itu tidak menutup kemungkinan, terbuka sekali. Jadi dari pihak kami sangat terbuka. Mohon doa saja mudah-mudahan semuanya bisa selesai dengan baik. Sungguh ini di luar kuasa kami ya," ucapnya.
Pengawasan 2 ABH Bullying Ditingkatkan
Pada kesempatan tersebut, Fierda juga menanggapi terkait hasil pengambilan keputusan (PK) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi terkait kasus bullying yang menimpa L (9) siswa kelas 3 SD. Dia mengatakan, sesuai amanat hasil penetapan maka pengawasan di sekolah dan pembinaan di rumah anak akan ditingkatkan.
"Pengawasannya mungkin secara teknisnya pihak Bapas dan Peksos itu secara rutin akan datang ke rumah. Jadi melakukan kunjungan ke rumah, ke sekolah juga bisa saja, jadi memang kan seperti itu, memang mereka harus mengawasi," kata Fierda.
"Kemudian kemarin diwanti-wanti selama tiga bulan itu tidak boleh sampai, misalnya melakukan hal yang sama atau sampai menyebabkan peristiwa yang mirip atau sama. Jangan sampai terulang, seperti itu poinnya tapi tiga bulan kalau dalam Undang-undang kan maksimal enam bulan," tambahnya.
Hasil penetapan itu, kata dia, akan menjadi catatan khusus bagi sekolah. Saat ini, anak korban dan anak yang berhadapan dengan hukum telah naik kelas ke kelas IV. Dia juga memastikan, anak korban masih tercatat sebagai salah satu siswa di sekolah tersebut.
"(Dengan penetapan PN) anak-anak ini jadi bisa melanjutkan kembali proses belajarnya, masa depannya dengan riang gembira seperti bagaimana layaknya anak-anak dan juga kami berharap untuk anak L semoga bisa kembali ke sekolah kami," tutupnya.
Sekadar diketahui seorang ayah berinisial DS (43) di Sukabumi dilaporkan ke polisi usai membuat postingan hingga viral tentang dugaan bullying atau perundungan yang menimpa anaknya.
Anak DS itu tercatat sebagai siswa kelas 3 SD di salah satu sekolah swasta di Kota Sukabumi. DS dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan dugaan tindak pidana Undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE). Dia dilaporkan oleh pihak sekolah dan guru sekolah swasta tersebut.
Diketahui, kasus bullying itu sudah dinyatakan inkrah pada 16 Januari 2024 lalu. Pengadilan Negeri Kota Sukabumi telah mengeluarkan PK (pengambilan keputusan) terhadap dua ABH. Hasilnya menyebutkan dua orang ABH diserahkan kembali kepada orang tuanya dan diawasi Bapas selama tiga bulan.
Kuasa Hukum DS, Yupen Hadi mengatakan secara umum pihaknya menghormati laporan tersebut dan akan tetap mendampingi DS. Dia mengatakan, ayah korban bullying sudah menjalani pemeriksaan di Polres Sukabumi Kota.
Menurutnya, DS mengunggah kronologi bullying itu berdasarkan keterangan anaknya, kemudian diverifikasi oleh psikolog dan murni untuk mencari keadilan.
"Sepertinya beberapa postingan yang disampaikan oleh Pak DS, yang kita pahami kan postingan yang disampaikan itu tidak pernah menyebutkan nama, yang kedua tidak pernah juga menyebutkan nama sekolah. Jadi kami pun mempertanyakan sebetulnya dalam kapasitas apa kepala sekolah membuat laporan, karena kami tidak pernah menyinggung beliau. Sudah kami sampaikan ke penyidik yang menurut kami perlu disampaikan begitu," kata Yupen kepada detikJabar di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (24/1/2024).
"Pak DS ini tidak tahu keterangan itu benar atau tidak sampai, kemudian psikolog menyampaikan bahwa keterangan itu benar apa adanya yang dan dituliskan oleh Pak DS dalam bentuk postingan-postingan Facebook," sambungnya.