Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hal mutlak yang harus dijunjung dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Di Jawa Barat, pemerintah bahkan menyiapkan sanksi khusus bagi ASN yang terbukti tidak netral.
Sanksi itu diberikan di luar sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan, tertulis hingga skorsing.
"Kalau memang terbukti kami ada (sanksi yang disiapkan). Bentuknya dari mulai teguran sampai skorsing," ucap Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin, Selasa (23/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ASN yang tidak netral di Jawa Barat sendiri ditemukan sebanyak 20 kasus dan kini dalam penanganan Bawaslu Jabar. Dari 20 kasus itu, 8 diantaranya sudah selesai diproses. Pelanggaran untuk kasus netralitas ASN ini dilakukan oleh Camat, kepala sekolah, guru, tenaga honorer, Pj Wali Kota hingga kepala dinas.
"Kami akan ingatkan terus untuk menjaga netralitas, dalam artinya tidak hanya diucap tapi juga dalam perbuatan dan tindakan dan kalaupun ada pelanggaran kami akan serahkan ke Bawaslu," katanya.
"Tapikan seperti yang sudah jelas-jelas, tetap dikenakan sanksi seperti di Garut, dan itu diproses juga oleh Bawaslu karena memang prosedurnya seperti itu," lanjutnya.
Selain itu, Bey mengingatkan kepada kepala dan aparat desa untuk tetap netral dan tidak berpihak ke salah satu peserta Pemilu. Menurutnya, sanksi tegas juga menanti kepala dan aparat desa yang terbukti tidak netral.
"Tetap kades kan perangkat (negara). Jadi tetap harus netral dan kalau ada pelanggaran, kami akan serahkan ke Bawaslu (untuk ditindak)," tutup Bey.
(bba/yum)