Ridwan Kamil kembali dilaporkan ke Bawaslu. Laporan untuk eks Gubernur Jawa Barat itu menjadi catatan kedua di Bawaslu Jabar. Berikut fakta-faktanya dirangkum oleh detikJabar.
1. DEEP Laporkan RK Atas Dugaan Money Politic
Pelaporan dilakukan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati ke Kantor Bawaslu Jabar, Senin (22/1/2024) siang.
Dalam pelaporan itu DEEP Indonesia menyebut RK, begitu sapaan Ridwan Kamil, telah melakukan praktik politik uang (money politic) saat menghadiri acara BPD di Kabupaten Tasikmalaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam acara yang sama, RK sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran wilayah Jabar, diadukan ke Bawaslu atas dugaan kampanye terselubung.
Pihak yang mengadukan RK adalah Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar. Mereka menuding pria yang akrab disapa Kang Emil itu sudah melakukan kampanye terselubung dalam acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.
2. Permasalahan Muncul dari Kegiatan Sawer Menyawer
Neni menyebut pada 20 Januari 2024, pihaknya menerima langsung laporan sawer menyawer dalam acara tersebut, oleh masyarakat Tasikmalaya.
"20 Januari 2024 kemarin kami menerima laporan dari masyarakat Tasikmalaya, menyerahkan dalam bentuk video hanya 1 menit 37 detik dan disitu dilihat ada indikasi Pak Ridwan Kamil mantan Gubernur Jawa Barat menyawer di panggung di Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah," kata Neni kepada wartawan.
Mendapat laporan itu, Neni menjelaskan, pihaknya melakukan penelusuran lanjutan dan mendapati video lainnya yang berdurasi kurang lebih 11 menit. Dalam video itu terekam isi acara mulai saat Ridwan Kamil memberi sambutan hingga akhir.
Neni mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 tentang pemilihan umum, disebutkan bahwa peserta Pemilu dilarang untuk memberi uang atau dalam bentuk lainnya.
"Kami melihat bahwa ternyata di awal video kalau kita merujuk pada pasal 280 huruf j ayat 1 dan 2 undang-undang 7 2017 itu tentang pemilu menyebutkan bahwa tim kampanye peserta pemilu itu tidak boleh menjanjikan dalam bentuk uang atau materi lainnya," ungkapnya.
3. RK Diduga Langgar Aturan dengan Keikutsertaan BPD
Selain itu, dalam aturan tersebut juga dijelaskan jika BPD termasuk dalam 11 pihak yang dilarang diikutsertakan dalam kampanye politik. Sehingga sudah jelas kata Neni, apa yang dilakukan Ridwan Kamil telah melanggar.
"Kalau Pak Ridwan Kamil menyampaikan bahwa BPD itu adalah bukan ASN dan bukan aparat desa, tapi sebetulnya secara spesifik disampaikan baik itu dalam undang-undang Pemilu atau undang-undang desa, BPD itu tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye dan terlibat dalam politik praktis," jelasnya.
4. Iming-iming Doorprize Dianggap Menyalahi Aturan
Bukan cuma itu, Neni mengungkapkan dalam video yang dia terima, Ridwan Kamil diketahui juga menyampaikan visi misi calon presiden-wakil presiden nomor urut 2 saat menghadiri kegiatan dengan BPD Tasikmalaya itu, termasuk mengiming-imingi doorprize.
"Ternyata ada unsur ajakan, ada pemaparan visi misi kandidat nomor 2, lalu kemudian juga mengkampanyekan kepada masyarakat untuk memilih paslon nomor 2, lalu juga disitu ada iming-iming doorprize yang akan diberikan oleh Ridwan Kamil," tegasnya.
"Di akhir juga ternyata disitu ada kayak siapa nih yang paling jogetnya paling heboh, lalu kemudian mendapatkan saweran sekitar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 200 ribu," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, langkah DEEP Indonesia dengan melaporkan Ridwan Kamil ini adalah bentuk tanggung jawab DEEP Indonesia sebagai civil society untuk mengawasi proses pemilu 2024.
"Kami sebetulnya melaporkan kepada Bawaslu Jawa Barat karena ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai civil society ketika menemukan adanya dugaan pelanggaran di lapangan, kita tidak boleh diam," pungkasnya.
5. Bawaslu Masih Akan Mengkaji Laporan
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam menambahkan, laporan dari DEEP Indonesia akan dikaji lebih dulu oleh Bawaslu. Menurutnya proses untuk mengkaji laporan dilakukan dalam waktu dua hari ke depan.
"Laporan kali ini kita terima dari DEEP Indonesia adalah peristiwa kejadian yang sama pada kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya dengan terlapor sama Ridwan Kamil," ucap Zacky.
"Jadi laporan kali ini kami kaji selama dua hari apakah laporan menemui syarat formil atau tidak. Kalau memenuhi ini kami akan register, kalau dipandang masih perlu perbaikan kami beri waktu pelapor untuk perbaiki pelaporan," pungkasnya.
(aau/sud)