Dewan Pakar PPP Dorong Uu Ruzhanul Ulum Jadi Wali Kota Tasikmalaya

Dewan Pakar PPP Dorong Uu Ruzhanul Ulum Jadi Wali Kota Tasikmalaya

Faizal Amiruddin - detikJabar
Kamis, 18 Jan 2024 14:49 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat. Uu Ruzhanul Ulum
Uu Ruzhanul Ulum (Foto: Iswahyudi).
Tasikmalaya -

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum didorong untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Kota Tasikmalaya. Menjadi Wali Kota Tasik dipandang realistis bagi Uu mengingat popularitasnya serta kiprahnya di PPP.

Dorongan agar Uu maju di Pilkada Kota Tasikmalaya salah satunya diungkapkan oleh Basuki Rahmat, Dewan Pakar DPW PPP Provinsi Jawa Barat.

"Salah satu langkah politik yang realistis bagi Pak Uu adalah menjadi Wali Kota Tasikmalaya. Pak Uu adalah figur santri yang sukses menjadi politisi. Sementara Kota Tasikmalaya adalah Kota Santri, jadi bagus," kata Basuki, Kamis (18/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, figur Uu yang memiliki pengalaman menjadi Wakil Gubernur diyakini memiliki jejaring luas yang akan memberi kontribusi positif bagi Kota Tasikmalaya. "Dengan jejaring yang dimilikinya, dengan pengalamannya, sosok Pak Uu akan mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan di Kota Tasikmalaya," kata Basuki.

Sementara itu terkait fakta bahwa Uu Ruzhanul Ulum sudah 2 kali menjadi Bupati di Kabupaten Tasikmalaya, menurut Basuki hal itu tidak menjadi hambatan. Pasalnya pada periode kedua sebagai Bupati Tasikmalaya, Uu menjabat kurang dari 2,5 tahun.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah meneliti mengenai hal itu, jadi Pak Uu itu dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya periode kedua pada tanggal 23 Maret 2016, kemudian dilantik menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat tanggal 5 September 2018. Nah dengan perhitungan waktu itu, Pak Uu saat menjabat Bupati Tasikmalaya kurang dari 2,5 tahun, tepatnya kurang 18 hari," kata Basuki.

Dia menambahkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang uji materi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dilakukan pada tahun 2009 silam, MK memutuskan setengah dari lima tahun masa jabatan yang sudah dijalani oleh kepala daerah, sudah dihitung satu periode. Jika ada kepala daerah yang sudah menjabat dua kali, tetapi masih kurang dari 7,5 tahun menjabat, pada periode berikutnya dapat mengikuti Pilkada kembali.

"Jadi putusan MK itu menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan. Nah Pak Uu ini kurang dari setengah masa jabatan, sehingga masih bisa," kata Basuki.

Terkait Uu Ruzhanul yang saat ini sedang menjadi Caleg DPR RI di dapil Jabar VIII meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon serta Indramayu, Basuki mengatakan pencalonan itu merupakan penugasan dari partai agar Uu bisa mendongkrak suara PPP di wilayah Pantura. "(Jadi Caleg) Tidak jadi masalah, Pak Uu adalah kader PPP yang berkualitas dan loyal," kata Basuki.

Ditanya apakah pencalonan di Pilkada Kota Tasik ini menjadi sinyalemen Uu menarik diri dari bursa calon Gubernur, Basuki mengaku tak sepaham. Wacana pencalonan di Pilkada Kota Tasik menurut Basuki adalah langkah membuka opsi langkah politik yang akan diambil Uu. "Politik itu kan dinamis, kita perlu menyiapkan planing, disiapkan plan A, plan B dan seterusnya," kata Basuki.

Sementara itu dihubungi melalui sambungan telepon terkait adanya dorongan untuk berlaga di Pilkada Kota Tasik, Uu Ruzhanul Ulum belum memberikan respons.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads