'Sindiran' KPU ke Parpol yang Pasang APK Dipaku di Jalanan Sukabumi

'Sindiran' KPU ke Parpol yang Pasang APK Dipaku di Jalanan Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 17 Jan 2024 21:45 WIB
APK dipaku di pohon di Sukabumi.
APK dipaku di pohon di Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah)
Sukabumi -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengomentari fenomena maraknya alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di pepohonan. KPU mengingatkan para partai politik (parpol) tentang substansi kampanye sebagai pendidikan politik bagi masyarakat.

Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno mengatakan, masa kampanye mencerminkan banyak hal, salah satunya kepedulian atau perhatian para peserta Pemilu mengenai metode yang diambil dalam berkampanye. Mereka dituntut untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Adapun aturan mengenai pemasangan APK di masa kampanye diatur dalam Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023. Dalam pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau puskesmas, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sanpras publik atau taman dan pepohonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira untuk kasus alat peraga kampanye di pohon ini satu hal yang menarik. Kalau merujuk kepada regulasi yang lebih substansial, merujuk pada UU nomor 7 tahun 2017 pasal 267 kampanye pemilu ini haruslah merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilakukan secara bertanggungjawab," kata Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno di kantornya, Jalan Otista, Kota Sukabumi, Rabu (17/1/2024) malam.

"Artinya tatkala kampanye ini tidak mengandung unsur-unsur pendidikan politik dan mencerminkan tindakan-tindakan yang mohon maaf kurang bertanggungjawab saya kira secara definisi pun ini sudah menyalahi semangat dari kampanye itu sendiri," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengakui, tindakan maksimal yang bisa pihaknya lakukan hanya sebatas mengedukasi partai politik. Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada seluruh peserta untuk kembali memperhatikan hal-hal yang bersifat substansial.

"Nah terkait soal apakah ini melanggar dan harus diberikan sanksi dan lain sebagainya sekali lagi wilayah kami adalah optimalisasi edukasi politik," katanya.

Sebagai tindak lanjut atas adanya temuan APK di tempat terlarang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan Satpol PP untuk melakukan penertiban.

"Ini sudah bukan waktunya lagi kita saling melemparkan tanggungjawab namun sekarang waktunya adalah masing-masing lembaga sesuai dengan tupoksi dan tanggung jawabnya untuk menyelesaikan APK yang melanggar aturan dan sebagainya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, spanduk caleg, capres dan cawapres dari berbagai partai politik (parpol) itu dipaku di pohon pada beberapa ruas jalan seperti di bunderan Jalan Suryakencana mengarah ke Jalan Bhayangkara. Spanduk-spanduk berderet tepat menuju bioskop hingga jalan menuju Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi.

Terlihat sebagian APK ada yang dibubuhi dengan cat sebagai bentuk protes masyarakat. Beberapa coretan dalam spanduk itu seperti kata 'Pohon' atau 'Pohon bukan tempat kampanye.'

Jika merujuk SK KPU Kota Sukabumi nomor 356 tahun 2023 tentang titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada penyelenggara Pemilu 2024, maka Jalan Bhayangkara masuk dalam zona merah di mana hal itu dilarang dipasang APK. Para aktivis lingkungan pun mengkritik fenomena pemasangan APK di pepohonan.

(yum/yum)


Hide Ads