Alat Peraga Kampanye (APK) calon presiden hingga calon legislatif di Kota Sukabumi, Jawa Barat masih marak dipasang dengan cara dipaku di pepohonan. APK tersebut berderet di sejumlah ruas jalan.
Pantauan detikJabar, Rabu (17/1/2024), spanduk caleg, capres dan cawapres dari berbagai partai politik (parpol) itu dipaku di pohon pada beberapa ruas jalan seperti di bunderan Jalan Suryakencana mengarah ke Jalan Bhayangkara. Spanduk-spanduk berderet tepat menuju bioskop hingga jalan menuju Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi.
Terlihat sebagian APK ada yang dibubuhi dengan cat sebagai bentuk protes masyarakat. Beberapa coretan dalam spanduk itu seperti kata 'Pohon' atau 'Pohon bukan tempat kampanye.'
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kondisi tersebut mendapatkan reaksi dari beberapa aktivis lingkungan. Ketua Umum Sukabumi Hijau Dede Rizal mengatakan, fenonema pohon dipaku APK sangat merugikan lingkungan.
"Ya betul, maraknya sekarang fenomena memasang reklame atau baligho baik untuk kepentingan iklan sebuah produk perusahaan maupun kampanye atau alat peraga saat ini sangat merugikan lingkungan kota kita khususnya Kota Sukabumi," kata Dede saat dihibungi detikJabar.
Menurutnya, aturan itu jelas telah melanggar Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2015 tentang penyedian dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di Kota Sukabumi. Selain merusak estetika kota, fenomena itu juga dapat berdampak bagi pertumbuhan pepohonan yang ada.
"Itu sangat tidak boleh dan tidak bertanggung jawab, ini harus ditindak tegas demi kebersihan lingkungan kota kita. Selain merusak pemandangan juga berdampak buruk terhadap keberlangsungan pohon itu sendiri," ujarnya.
Hal serupa juga dikatakan aktivis lingkungan hidup Rozak Daud. Menurutnya, para caleg yang memasang APK dengan cara dipaku di pohon tidak mencerminkan contoh yang baik bagi masyarakat.
"Sebelum jadi pejabat harus belajar taati aturan. Memberikan contoh kepada masyarakat umum supaya tempat-tempat yang dilarang tidak boleh dilanggar. Baru jadi caleg juga sudah merusak tanaman pohon khususnya jadi tempat alat peraga," katanya.
Dia mengatakan, pohon yang dipaku dapat merusak lingkungan dan dapat berdampak buruk bagi pepohonan tersebut. Selain itu, dengan banyaknya spanduk sebagai APK yang terpasang juga akan menambah produksi sampah di Kota Sukabumi.
"Dampak lingkungan itu pasti merusak, membunuh secara perlahan, kan kalau pohon itu seperti sungai yang bukan mengalir. Menyerap air dari akar dan paginya mengeluarkan oksigen, berarti itu kan tanpa disadari sungai bagi masyarakat dan makhluk hidup," ujar Rozak.
![]() |
"Merusak tata pandangan orang yang harusnya menikmati suasana asri, tapi ini dipasang dengan alat peraga yang secara estetika merusak pemandangan. Kedua, produksi sampah juga pasti bertambah, walaupun sudah masuk masa kampanye tapi kan ada ketentuan tidak boleh dipasang sembarangan," jelasnya.
Diketahui, mengenai pemasangan APK di masa kampanye diatur dalam Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023. Dalam pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau puskesmas, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sanpras publik atau taman dan pepohon.
(mso/mso)