PDIP Jabar Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu

PDIP Jabar Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 17 Jan 2024 16:28 WIB
Ketua TKD Jawa Barat Prabowo-Gibra, Ridwan Kamil, di Cianjur, Minggu (17/12/2023).
Ketua TKD Jawa Barat Prabowo-Gibra, Ridwan Kamil. Foto: Ikbal Selamet/detikJabar
Bandung -

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye. Laporan itu dilayangkan oleh PDI Perjuangan Jabar.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar Naga Sentana mengatakan laporan tersebut berisi dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Ridwan Kamil saat menghadiri acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.

Menurutnya, dalam acara yang videonya beredar itu, Ridwan Kamil menggunakan atribut khas dari calon presiden nomor urut 02 dan diduga melakukan kampanye. Padahal seharusnya aparat desa termasuk pihak yang dilarang berpihak dalam kontestasi Pilpres 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beredarnya aksi RK di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya menimbulkan persepsi negatif. Kampanye RK yang hari ini merupakan Ketua TKD 02 Jabar karena melibatkan BPD di Tasikmalaya, dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu," ujar Naga, Rabu (17/1/2024).

Naga mengungkapkan, atas beredarnya video, PDI Perjuangan Jabar melalui BBHAR memutuskan untuk membuat laporan ke Bawaslu. Dia meminta Bawaslu menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jika dianggap hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, agar segera dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengaku belum mengecek laporan yang dilayangkan oleh PDI Perjuangan Jabar itu. Menurutnya, laporan pelanggaran akan terlebih dahulu diplenokan.

"Kalau itu kita masih dalam pleno kita, jadi tunggu saja untuk update selanjutnya ya," ucap Nuryamah.

Hal senada dikatakan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri. Dia mengatakan bakal melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait laporan yang dilayangkan.

"Berkaitan dengan laporan itu kan harus disertai dengan tanda terima dan pengisian form. Kita akan coba cari tau siapa pelapor kemarin," singkatnya.

Simak juga Video 'PDIP Solo Minta Gibran Mundur dari Wali Kota, TKN: Mengada-ada':

[Gambas:Video 20detik]



(bba/sud)


Hide Ads