Pemerintah Kota Sukabumi berencana menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari layanan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Layanan yang semula gratis, kini dikenakan tarif per satu kali layanan kesehatan bagi hewan peliharaan.
"Berdasarkan Perda no 4 tahun 2023 terkait dengan retribusi, kami baru tahun ini khusus untuk pusat kesehatan hewan yang ada di Kota Sukabumi itu dikenakan tarif retribusi bagi para warga yang membawa hewan peliharaannya," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi Riki Barata, Selasa (16/1/2024).
Dia mengatakan, tarif layanan Puskeswan itu sebesar Rp15 ribu. Uang tersebut berlaku bagi pemeriksaan umum sampai diagnosa keluhan atau penyakit. Sedangkan untuk layanan injeksi dikenakan tarif berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya kami mana kala belum ada (ketentuan PAD) ya tidak dipungut apa-apa. Jadi kalau dia ke sini bawa hewan peliharaannya dan tidak dilakukan pengobatan tapi hanya memeriksa sampai dengan mendiagnosa itu selesai langsung pulang, gratis," ujarnya.
"Tapi kalau misalkan setelah didiagnosa muncul terapi nah untuk terapi atau pengobatannya itu kita buatkan resep. Resepnya itu apakah memang mau diinjeksikan di kami tapi obat-obatannya beli di apotek atau koperasi, itu silahkan," sambungnya.
Ditanya soal target PAD yang didapatkan pemerintah dari layanan kesehatan hewan, Riki menyebut, diperkirakan Rp10 juta sampai Rp14 juta dalam satu tahun. Nilai tersebut dihitung dari rata-rata jumlah kunjungan pasien per bulan 50-80 hewan.
"Untuk targetnya dalam setahun itu kalau nggak salah sekitar Rp10 sampai Rp14 jutaan," katanya.
Sekedar informasi, Kota Sukabumi hanya memiliki satu Puskeswan yang berlokasi di Jalan Cemerlang, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Adapun jam operasionalnya Senin-Kamis pukul 08:00-15:00 dan Jumat pukul 09:00-15:30.
(yum/yum)