Caleg DPR RI Diduga Kampanye di Gedung SMP Sukabumi

Caleg DPR RI Diduga Kampanye di Gedung SMP Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 15 Jan 2024 20:25 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu (Foto: Karin/detikcom)
Sukabumi -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif (caleg) daerah pemilihan IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi).

Bentuk pelanggarannya yang dilakukan caleg DPR RI itu melakukan kampanye dengan menyebarkan bahan kampanye di salah satu gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Sukabumi dengan peserta mahasiswa, guru dan masyarakat sekitar.

"Iya ada, Bawaslu sekarang sedang melakukan (penanganan dugaan pelanggaran) sesuai dengan prosedur Perbawaslu tentunya. Sedang dalam proses klarifikasi. Iya calon legislatif DPR RI," kata Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih kepada detikJabar, Senin (15/1/2024).

Berdasarkan laporan hasil pengawasan (LPH), peristiwa dugaan pelanggaran itu terjadi pada 28 Desember 2023 lalu dan sudah teregistrasi per 8 Januari 2024. Dia menjelaskan, caleg itu diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf H UU Pemilu, MK RI no 65 pengujian UU dan PKPU 20/2023 pasal 72A.

"Dugaannya berkampanye di fasilitas pendidikan. Aturan yang memperbolehkan di fasilitas pendidikan itu merupakan perguruan tinggi meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan atau akademika komunitas. Sedangkan temuan dari pengawas pemilu di salah satu kecamatan di Kota Sukabumi itu di SMP swasta," ujarnya.

"Buktinya itu ada alat bukti dan barang bukti, barang buktinya ada bahan kampanye terus ada foto-foto, ada video juga. Kenapa kami lakukan register? Karena di dalam laporan hasil pengawasan terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang di dalamnya terdapat pembagian bahan kampanye dan ada unsur ajakan," ungkapnya.

Bawaslu Kota Sukabumi mengambil langkah dengan melakukan pemanggilan atau klarifikasi kepada beberapa pihak termasuk penemu, saksi-saksi warga, saksi ahli hingga nanti merujuk pada terlapor. Penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu itu dilakukan sesuai dengan Perbawaslu nomor 7 tahun 2022.

"Ada dugaan temuan pelanggaran, maka kami lakukan registrasi, dari situ pembahasan langsung 1x24 jam, selanjutnya kami memiliki kewenangan untuk memanggil para saksi-saksi dan juga penemu, karena ini adalah temuan dilakukan klarifikasi terjadap saksi ahli dan terlapor," jelasnya.

Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang. Mereka di antaranya merupakan panwascam, saksi warga yang saat itu hadir di lokasi pertemuan.

"(Terlapor) belum kami klarifikasi karena kami masih mengklarifikasi penemunya dulu dan beberapa saksi, terus juga akan klarifikasi saksi ahli, setelah itu baru kami klarifikasi terhadap terlapor. Saksi ahli Rabu (17/1), mungkin setelah itu karena kita juga ada masa yang berjalan 14 hari kerja dari setelah register di mulai," katanya.

Terpisah, tenaga ahli DPR RI Komisi II Mohamad Muraz, Akbar, mengatakan, pihaknya belum menerima keterangan resmi dari Bawaslu Kota Sukabumi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

"Kami masih belum menerima kronologis resminya seperti apa. Kita tunggu nanti tanggapan dari Bawaslu dulu ke kami. Karena sampai saat ini kami masih belum menerima secara resminya apa," kata Akbar.

(iqk/iqk)


Hide Ads