Mulai 5 Januari 2024, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai diberlakukan. Dalam Perda ini turut diatur besarnya tarif pelayanan puskesmas.
Setelah 14 tahun berlalu sejak ketentuan Perda yang sama pada tahun 2010, tarif pelayanan puskesmas kini naik lima kali lipat dari Rp 3.000 menjadi Rp 15.000.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Anhar Hadian, memastikan besaran kenaikan ini tak berpengaruh bagi masyarakat yang sudah menggunakan kartu BPJS atau kategori UHC (Universal Health Coverage).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang akan merasakan kenaikan tarif puskesmas itu adalah masyarakat umum yang nggak punya BPJS. Dulu perdanya nomor 10 tahun 2010, jadi memang sudah dari 2010 kurang lebih 14 tahun (baru tarif naik). Penduduk Kota Bandung sekarang sudah 99% lebih BPJS atau UHC. Jadi ya banyak yang tidak terdampak," katanya ditemui detikJabar di Puskesmas Caringin, Kota Bandung, belum lama ini.
Namun, perubahan tarif menuai sorotan banyak masyarakat. Keluhan demi keluhan dengan mudahnya ditemukan. Bukan tentang naiknya nominal tarif, namun mereka menyangsikan apakah kenaikan tarif dapat berlaku seiring dengan naiknya kualitas pelayanan?
Keluhan soal pelayanan puskesmas dikeluhkan masyarakat di berbagai platform. Baik secara langsung, melalui ulasan Google, hingga ke sosial media puskesmas terkait atau bahkan Dinkes Kota Bandung. Anhar pun mengakui hal ini.
"Terkait pelayanan, terima kasih. Saya secara pribadi sebagai Kepala Dinas mohon terima kasih. Setelah kenaikan tarif muncul, informasi dari masyarakat terkait pelayanan itu juga muncul. Buat saya, tarif mau naik atau nggak naik, pelayanan tuh harus bagus. Apalagi setelah naik ya. Kadang-kadang, kami tidak bisa memantau langsung laporan resmi dari masyarakat," ucapnya.
Salah satu yang paling banyak menimbulkan pertanyaan adalah waktu operasional puskesmas yang terbilang singkat dan sistem pendaftaran yang membingungkan. Anhar pun sudah menerima laporan tersebut. Ia pun meyakinkan bahwa tim Dinkes Kota Bandung akan memantau dan menindak lanjut keluhan.
Ia menjelaskan, pada dasarnya tiap puskesmas memiliki sistemnya untuk mencegah penumpukan pasien. Salah satu puskesmas yang mendapat komentar terkait waktu operasional dan sistem pendaftaran yakni Puskesmas Pasundan, yang disebut tidak menerima pasien jika tidak melakukan pendaftaran online.
"Kalau di Puskesmas Pasundan itu jam pendaftaran dibagi dua. Pertama secara online, dibuka H-1 pukul 08.00-11.00 WIB dan yang kedua secara langsung/onsite pukul 07.30-11.00 WIB. Tujuannya untuk menghindari penumpukan antrean, sehingga pasien tidak perlu datang subuh untuk mendaftar," katanya menjelaskan.
"Kemudian jam pelayanan pengobatan memang dilakukan sampai 14.30 WIB. Karena saat pendaftaran ditutup 11.00 WIB, maka selanjutnya petugas kesehatan menyelesaikan seluruh pelayanan kesehatan pasien yang sudah terdaftar. Biasanya baru selesai semua sekitar pukul 14.30 WIB," tambahnya.
Pasca temuan laporan ketidak puasan masyarakat pada pelayanan beberapa puskesmas, Anhar pun mengatakan pihaknya langsung melakukan pembinaan intensif. Teguran yang masuk bukan jadi senjata untuk mengadili nakes yang bertugas, justru kata Anhar, membangun agar pelayanannya dapat diperbaiki.
Ia justru berharap, laporan-laporan dengan data yang detail bisa masuk lebih banyak. Hal ini sebagai catatan dan evaluasi, jangan sampai pelayanan yang tak maksimal terus dialami masyarakat. Terlebih, mayoritas masyarakat yang datang adalah pasien, yang dalam kondisi tidak sehat.
"Ada IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) yang jadi standar resmi pelaporan kami ke Kemenpan. Itu angkanya bagus, di B (baik). Nah begitu berita ini muncul, kami dapat banyak informasi yang muncul juga. Informasi yang semakin detail seperti puskesmas, lokasi, poli, nama petugas, hari apa jam berapa, buat saya itu sangat memudahkan. Kami jadi punya informasi yang lengkap untuk lebih membina puskesmas" tutur Anhar.
"Masyarakat berhak mengawasi kok, jangan dipendam di dalam hati. Keluarkan saja biar kita tahu puskesmas yang mana, pegawai yang mana, karena kan nggak semuanya jelek. Sampaikan paling gampang ke medsos kami ya, meskipun mungkin responnya cuma 'baik, terima kasih akan kami perhatikan', tapi di belakangnya tuh sebenarnya kami bergemuruh," lanjutnya.
Selain itu, Anhar memperingatkan pada tiap puskesmas bahwa sorotan dari warga ini menjadi sebuah warning. Tandanya, ada yang harus segera dibenahi oleh tiap-tiap fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Bandung.
Targetnya, di tahun ini ia ingin lebih banyak menerima informasi kepuasan masyarakat dan optimalisasi pelayanan kesehatan. Kenaikan tarif pelayanan puskesmas disebut sebagai penyeimbang harga kebutuhan untuk obat dan alat kesehatan yang juga naik tiap tahunnya.
"Pastinya tentu saja kami berkomitmen pelayanan akan meningkat. Hanya tidak semua laporan bisa sampai ke telinga saya. Jadi setelah ada informasi ini saya senang ya," janjinya.
"Ini tentu saja jadi warning buat kita. Kita ditakdirkan bekerja di pelayanan publik ya. Masyarakat adalah rajanya yang harus kita layani. Sudah bukan zamannya lagi pegawai Puskesmas itu pengen dilayani, dihormati, sekarang mau kita melayani. Jadi, saya minta semua pegawai Dinkes memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat," tambah Anhar.
(aau/orb)