Video Deklarasi Banpol PP Garut Dukung Gibran Dibuat Oktober 2023

Video Deklarasi Banpol PP Garut Dukung Gibran Dibuat Oktober 2023

Hakim Ghani - detikJabar
Jumat, 12 Jan 2024 15:00 WIB
Tangkapan layar video viral Satpol PP dukung gibran.
Tangkapan layar video viral Satpol PP dukung gibran. (Foto: Istimewa)
Garut -

Video deklarasi dukungan dari personel Banpol PP asal Garut untuk Cawapres Gibran Rakabuming Raka menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Belakangan diketahui, jika video tersebut dibuat jauh sebelum Gibran ditetapkan sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut, Ahmad Nurul Syahid, menurut keterangan para personel Banpol PP Garut yang terlibat dalam video tersebut, aksi deklarasi dukungan Gibran ini dibuat pada bulan Oktober 2023 lalu.

"Dibuat itu katanya 10 Oktober 2023. Baru tersebar kemarin," ungkap Ahmad kepada detikJabar, Jumat (12/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video dukungan belasan personel Banpol PP Garut untuk Gibran sendiri menjadi perbincangan usai tersebar di media sosial. Dalam video berdurasi 19 detik tersebut, para personel dipimpin salah satu di antaranya menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda seperti Gibran.

"Dalam video tersebut, 13 orang personel Satpol PP Garut itu menyatakan dukungan untuk Gibran. Aksi itu ditandai dengan membentangkan foto Gibran di akhir video.

ADVERTISEMENT

"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," kata salah seorang pria dalam video tersebut.

Video ini seketika tersebar dan menjadi perbincangan sejak awal Januari 2024 lalu. Banyak pihak yang berkomentar termasuk Istana. Setelah kasusnya ramai dibincangkan, Satpol PP Garut kemudian bereaksi dengan memberikan sanksi terhadap belasan pelaku.

Mereka dihukum dengan skorsing dalam waktu yang bervariatif, mulai dari 1 hingga 3 bulan. Mereka juga tidak mendapatkan gaji selama skorsing tersebut berlaku. Selain diproses hukum di internal Satpol PP, 13 orang anggota Banpol PP ini juga kini diselidiki pihak Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Mereka menjalani pemeriksaan sejak Rabu, (10/1) lalu selama tiga hari hingga Jumat ini. Menurut Ahmad, hari ini merupakan hari terakhir proses klarifikasi yang dilakukan Bawaslu terhadap para personel Banpol PP.

Ahmad sendiri belum bisa mengungkap secara detil hasil keterangan yang didapat dari personel Banpol PP yang diperiksa Bawaslu itu. Namun, yang jelas kata Ahmad, setelah proses pemeriksaan tersebut rampung dilakukan, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan tim dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Garut.

"Kita akan bahas dengan kejaksaan dan kepolisian," pungkas Ahmad.

Sementara terkait waktu pembuatan video ini sendiri, dikonfirmasi oleh Budi Rahadian. Pengacara salah seorang personel Banpol PP yang terlibat di dalam video deklarasi dukungan untuk Gibran tersebut.

Dihubungi detikJabar, Budi mengatakan, menurut keterangan kliennya, video itu dibuat pada tanggal 11 Oktober 2023.

"Itu terjadi, pada saat Oktober 2023. Histori pembuatan video itu dibuat tanggal 11 Oktober. Sekitar satu bulan sebelum penetapan Capres," kata Budi.

Ikuti Proses Hukum

Cecep, salah satu personel Banpol PP yang terlibat dalam video tersebut buka suara. Melalui kuasa hukumnya, Budi Rahadian, Cecep menyampaikan jika video dukungan untuk Gibran Rakabuming Raka itu dibuat bulan Oktober 2023 lalu.

"Itu terjadi, pada saat Oktober 2023. Histori pembuatan video tersebut dibuat pada tanggal 11 Oktober 2023," kata Budi kepada detikJabar.

Budi mengatakan, video tersebut dibuat setelah momen perkumpulan Forum Komunikasi Pegawai Pemerintah Non PNS se-Indonesia berkumpul di Jakarta bulan Oktober 2023 tersebut.

Setelah perkumpulan, mereka bersepakat untuk menyampaikan apresiasi terhadap Gibran Rakabuming Raka, yang kala itu diisukan akan diusung menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Jadi yang buat video ini, bukan hanya Garut saja. Tapi dari berbagai daerah se-Indonesia juga bikin dengan kalimat yang hampir sama," ungkap Budi.

"Dan awalnya tidak tahu jika Gibran akan menjadi Cawapres. Mereka tahunya Gibran akan diusung jadi Gubernur DKI," ungkap Cecep menambahkan.

Budi mengatakan, video tersebut kemudian viral di awal tahun 2024 ini. Setelah videonya ramai dan diusut Bawaslu, Budi memastikan Cecep dan kawan-kawan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Hari ini ada pemanggilan di Bawaslu. Insya Allah akan mengikuti proses yang berlangsung dan akan kami dampingi," katanya.

Kendati demikian, kata Budi, pihaknya berpendapat jika pasal yang diterapkan Bawaslu terhadap Cecep dan kawan-kawannya kurang tepat. Bawaslu diketahui rencananya akan menerapkan Pasal 280 ayat 3 dan Pasal 283 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Nanti dibuktikan saja benar atau tidaknya. Cuman kalau soal pasal yang tadi, kami punya keyakinan kami tidak salah," pungkas Budi.




(dir/dir)


Hide Ads