Siapa Perintah Banpol PP Garut Deklarasi Dukungan untuk Gibran?

Siapa Perintah Banpol PP Garut Deklarasi Dukungan untuk Gibran?

Hakim Ghani - detikJabar
Rabu, 10 Jan 2024 13:45 WIB
Personel Banpol PP Diperiksa Bawaslu
Personel Banpol PP Diperiksa Bawaslu (Foto: Hakim Ghani/detikjabar).
Garut -

Deklarasi dukungan untuk Cawapres Gibran dari anggota Banpol PP Garut berbuntut panjang. Mereka kini diperiksa Bawaslu hingga terancam hukuman penjara akibat aksi yang dilakukannya.

Deklarasi dukungan untuk Gibran dari anggota Banpol PP Garut ini mulai ramai menjadi perbincangan setelah videonya tersebar di media sosial.

Seperti dilihat detikJabar, Rabu (10/1/2024) siang, dalam video berdurasi 19 detik tersebut menampilkan aksi belasan personel Satpol PP yang menyatakan dukungan untuk Gibran Rakabuming Raka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bismillahirrahmanirrahim assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," kata salah seorang pria dalam video tersebut.

Selain menyatakan dukungan untuk Gibran, para personel Banpol PP dalam video itu juga membawa selebaran, yang jika dilihat sekilas menampilkan wajah dari Gibran. Gambar tersebut dipegang dan diangkat sejumlah anggota Banpol PP yang ada di dalam video.

ADVERTISEMENT

Usai videonya tersebar, deklarasi dukungan anggota Banpol PP Garut terhadap Gibran itu mendapatkan beragam respons. Sejumlah pihak menilai jika para personel Banpol PP ini disuruh untuk melakukan hal tersebut.

Lantas, siapa sebenarnya yang menjadi dalang di balik aksi deklarasi dukungan untuk Gibran dari personel Banpol PP Garut ini?

Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan, hal tersebut menjadi salah satu topik yang sedang diselidikinya.

"Kita dicari juga, kira-kira ada orang yang menyuruh mereka atau tidak. Pasti itu yang kita dalami," kata Ahmad kepada wartawan di kantornya, Rabu (10/1/2024).

Pada Rabu pagi ini, 5 dari 13 personel Banpol PP Garut yang terlibat dalam video tersebut diperiksa Bawaslu. Mereka menjalani pemeriksaan masing-masing, bertempat di Kantor Bawaslu yang ada di Jalan Raya Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler.

Menurut Ahmad, proses pemeriksaan dibagi ke dalam 3 waktu berbeda, karena pihak Bawaslu keterbatasan personel yang dikerahkan untuk mengulik keterangan dari para personel Banpol PP ini.

"Hari ini kita periksa lima, besok lima dan terakhir hari Jumat tiga orang," katanya.

Bawaslu, dikatakan Ahmad, memiliki waktu 14 hari terhitung Senin, (8/1) kemarin untuk mengungkap kasus ini. Selain mendalami siapa dalang di balik deklarasi yang dilakukan personel Banpol PP, Bawaslu juga berupaya mendalami motif di balik aksi tersebut.

Para personel Banpol PP Garut yang terlibat dalam video deklarasi itu, sekarang sudah dijatuhi hukuman oleh kantor mereka. Hukuman berupa skorsing dengan waktu yang berbeda-beda. Mereka juga tidak digaji selama skorsing itu berlaku.

Selain itu, para personel Banpol PP ini juga terancam hukuman penjara akibat aksi yang mereka lakukan. Sesuai dengan dua pasal yang rencananya dijeratkan Bawaslu, yakni Pasal 280 ayat 3 dan Pasal 283 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads