Ada ASN Nyanyi Dukung Prabowo, Bawaslu Gali Keterlibatan Pihak Lain

Kota Tasikmalaya

Ada ASN Nyanyi Dukung Prabowo, Bawaslu Gali Keterlibatan Pihak Lain

Faizal Amiruddin - detikJabar
Rabu, 10 Jan 2024 15:16 WIB
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya masih melakukan proses pemeriksaan atas kasus perempuan inisial IN, guru ASN di Tasikmalaya yang membuat konten video menyanyikan lagu dukungan untuk pasangan Capres Prabowo-Gibran.

Perkembangan terbaru Bawaslu sedang melengkapi berkas-berkas administrasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Selain itu Bawaslu juga sedang menyelidiki kemungkinan aksi guru tersebut terafiliasi atau berkaitan dengan tim kampanye.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad menjelaskan tahapan penanganan sejauh ini masih berproses. Pihaknya punya waktu 14 hari untuk menerbitkan rekomendasi atas temuan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kan prosesnya kami melakukan penelusuran, setelah kami telusuri lalu kita plenokan untuk kemudian kami putuskan bahwa video tersebut ditetapkan sebagai temuan pelanggaran yang harus kita tangani. Sekarang sedang berproses, melengkapi berkas serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Kalau deadline kita punya waktu 14 hari," kata Enceng, Rabu (10/1/2024).

Dia menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak lain, selain guru IN si pembuat video. Bawaslu juga sudah meminta keterangan Kepala SD Negeri 3 Gobras dan salah seorang guru yang pada saat proses pembuatan video ada di lingkungan sekolah.

ADVERTISEMENT

"Kemarin Kepala Sekolah sudah, kemudian ada seorang guru yang pada saat perekaman video itu ada di sekolah, kami mintai keterangan juga," kata Enceng. Hasil pemeriksaan sementara, guru itu memang sedang ada di sekolah.

Dia hanya sebatas mengetahui bahwa IN sempat meminjam laptop untuk bernyanyi atau karaokean. "Jadi guru teman Ibu IN ini hanya mengetahui ketika IN meminjam laptop untuk nyanyi-nyanyi. Dia tak tahu apa yang dinyanyikan IN karena berbeda ruangan dan guru ini pun memutar musik," kata Enceng.

Selain itu, lanjut Enceng, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan tim kampanye atau pihak-pihak lain dalam aksi ini. Termasuk menyelidiki kemungkinan aksi ini merupakan aksi yang terstruktur, atau ada pihak yang menyuruh.

"Memang sejauh ini, yang kami temukan Ibu Guru ini melakukan aksinya atas inisiatif sendiri, tak ada pihak lain. Tapi kemungkinan-kemungkinan lain tetap kami dalami, sedang kami selidiki potensi pelanggaran Pemilu nya. Kalau sekarang kan baru sebatas pelanggaran netralitas ASN," kata Bawaslu.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan Bawaslu akan dilayangkan kepada Komisi ASN, tidak langsung kepada Pemerintah Daerah. "Jadi nanti rekomendasi Bawaslu akan dilayangkan kepada KASN, jadi mengenai sanksi itu kewenangan mereka (KASN)," kata Enceng.

(yum/yum)


Hide Ads