Menilik Aturan Zona Merah, Kuning, dan Hijau Bagi PKL Kota Bandung

Menilik Aturan Zona Merah, Kuning, dan Hijau Bagi PKL Kota Bandung

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Selasa, 09 Jan 2024 20:30 WIB
PKL di Taman Tegalega Bandung.
PKL Bandung (Foto: Anindyadevi Aurellia/detikjabar).
Bandung -

Sebagai kota kuliner, Kota Bandung selalu jadi incaran wisatawan. Hal ini pun dimanfaatkan oleh (pedagang kaki lima) PKL, yang banyak menggelar dagangan di beberapa titik strategis.

Tapi sebetulnya, Kota Bandung punya regulasi jelas soal zona merah, kuning, dan hijau untuk para PKL. Bagaimanakah regulasinya? Area mana saja yang jadi zona dilarang berjualan?

Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Pada Pasal 20 dijelaskan PKL dilarang melakukan kegiatan berdagang di zona merah, jalan, trotoar, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum, kecuali lokasi tersebut telah ditetapkan/ditunjuk/dizinkan oleh Walikota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PKL dilarang melakukan kegiatan berdagang yang mengakibatkan kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan terganggu. Dilarang menggunakan lahan yang melebihi ketentuan yang telah diizinkan oleh Walikota, menggunakan tempat berdagang/lahan lebih dari satu lapak," tulis sebagian peraturan dalam Pasal 20 Perda nomor 4 tahun 2011.

Kemudian peraturan diperjelas dalam Peraturan Walikota nomor 888 Tahun 2012. Pada Pasal 7 dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona, yakni merah untuk yang tidak boleh terdapat PKL, zona Kuning yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat, dan Zona hijau yang diperbolehkan berdagang bagi PKL.

ADVERTISEMENT

Zona Merah bagi PKL di Kota Bandung, pada Pasal 8 disebutkan merupakan wilayah sekitar tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota.

Kemudian pada Pasal 11 ada tempat-tempat lain yang ditentukan sesuai Perda dan Perwal. Zona merah juga mencakup lokasi 7 titik seperti sekitar rumah dinas para pejabat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, lokasi sekolah, lokasi dan jalan tertentu, serta persimpangan jalan dengan jarak 100 meter dari titik persimpangan, lokasi jalan yang ditetapkan sebagai car free day (CFD), dan kawasan lindung.

"Seperti sekitar Alun-alun dan Mesjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Asia Afrika, Jalan Dewi Sartika, Jalan Otto Iskandardinata, dan Jalan Merdeka," tulis Pasal 12 Perwal nomor 888 tahun 2012.

Sementara itu pada Zona Kuning dijelaskan di Pasal 17. Zona kuning adalah seluruh pasar tumpah di Daerah, sehingga PKL hanya boleh berdagang pada jam tertentu yaitu mulai pukul 22.00-06.00 WIB.

Selain itu juga pukul 17.00-04.00 WIB dibuka untuk pasar tumpah pedagang kuliner. Terdapat setidaknya 264 titik yang menjadi zona kuning PKL di Kota Bandung.

"Zona kuning yang berdasarkan tempat yaitu kantor Pemerintah Daerah yang sudah tidak digunakan, depan mall dan sekitar lapangan olahraga yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Non Hijau. Waktu berdagang di depan mall dibatasi mulai jam 10.00-22.00 WIB," tulis Pasal 17 tentang Zona Kuning PKL.

Sementara itu pada Pasal 23 dijelaskan seputar titik-titik zona hijau. Zona ini ditentukan berdasarkan hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep belanja tematik, konsep festival dan konsep Pujasera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lokasi berdagang bagi PKL yang termasuk dalam zona hijau terdiri dari 137 titik. Dengan konsep pujasera tersebut salah satunya termasuk Basement Alun-alun Kota Bandung.

"Beberapa di antaranya yakni Jalan Dr. Rajiman, Jalan Dr. Rum, Jalan Arjuna, Jalan Purwakarta, Antapani Lama, Jalan Taman Holis Indah, Jalan Gelap Nyawang Kelurahan Lebak Siliwangi, Jalan Taman Cibeunying Selatan Kelurahan Cihapit, Jalan Anggrek, Jalan Lombok, Jalan Cikutra, dan Jalan Arjuna," tulis Pasal 23 tersebut.

Terakhir, pada Pasal 24 peta lokasi PKL dijelaskan Walikota dapat menetapkan lokasi berdagang PKL tertentu sebagai Lokasi Wisata Belanja. Selain itu, Walikota dapat menetapkan media dagang PKL, dengan menambahkan aksesoris atau penggunaan tenda yang menggambarkan budaya daerah.

(aau/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads