Tunggu Pusat, Bawaslu Garut Batal Periksa Banpol Dukung Gibran Hari Ini

Tunggu Pusat, Bawaslu Garut Batal Periksa Banpol Dukung Gibran Hari Ini

Hakim Ghani - detikJabar
Selasa, 09 Jan 2024 10:43 WIB
Bawaslu Kabupaten Garut.
Bawaslu Kabupaten Garut (Foto: Hakim Ghani/detikjabar).
Garut -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut batal memeriksa belasan anggota Satpol PP yang mendeklarasikan dukungan untuk Cawapres Gibran Rakabuming Raka, hari ini. Pemanggilan dan pemeriksaan mereka dijadwalkan ulang menjadi Rabu, (10/1/2024) besok.

Hal tersebut dikonfirmasi Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid. Ahmad mengatakan, batalnya pemeriksaan para anggota Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja tersebut karena pihaknya masih menunggu laporan dari Bawaslu RI.

"Jadinya besok. Masih menunggu pelimpahan laporan dari Bawaslu RI," kata Ahmad kepada wartawan di kantornya, Selasa, (9/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemanggilan 13 orang anggota Bantuan Satpol PP Garut ini berkenaan dengan aksi deklarasi dukungan yang mereka lakukan terhadap Cawapres Gibran. Aksi ini ramai diperbincangkan usai video saat mereka mendeklarasikan dukungan viral di media sosial.

Seperti dilihat detikJabar, dalam video berdurasi 19 detik tersebut, terdapat sejumlah pria dan wanita, yang belakangan diketahui merupakan anggota Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Garut yang menyatakan dukungannya terhadap Gibran.

ADVERTISEMENT

"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," kata salah seorang pria dalam video tersebut.

Kasusnya ramai jadi perbincangan hingga mendapatkan sorotan dari Jakarta. Banyak pihak yang ikut bicara, termasuk pihak Istana yang menyayangkan aksi tersebut terjadi. Setelah ramai jadi perbincangan, Bawaslu kemudian turun tangan.

Menurut Komisioner Bawaslu Garut Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Lamlam Masropah, pada Senin, (8/1) kemarin secara khusus pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Garut membahas kasus ini.

Hasilnya, pihak Sentra Gakkumdu mengidentifikasi ada dua ancaman hukuman pidana yang berpotensi untuk disangkakan kepada para anggota Banpol PP tersebut. Yakni Pasal 280 ayat 3, dan Pasal 283 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ancamannya satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta," kata Lamlam.

Kendati demikian, hingga kini kasusnya masih digodok Bawaslu. Lamlam menambahkan, sebagian dari belasan Banpol PP yang menjadi terlapor dalam kasus ini akan menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Garut.

Sementara Kepala Satpol PP Garut Basuki Eko mengatakan, pihaknya mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap para anak buahnya tersebut. Belum lama ini, kata Eko, para Banpol PP yang menjadi pelaku dalam video tersebut mendatanginya untuk meminta maaf.

"Saya arahkan mereka harus kooperatif. Bila ada panggilan harus hadir. Terus, sampaikan sejujur-jujurnya. Kemarin juga saya sudah bertemu dengan Bawaslu. Saya mendukung langkah yang diambil oleh Bawaslu. Saya persilakan," pungkas Basuki Eko.

Pihak Satpol PP Garut sendiri diketahui sudah memberikan hukuman kepada 13 orang Banpol PP yang terlibat dalam video deklarasi dukungan Gibran itu. Mereka dijatuhi sanksi skorsing dengan waktu yang berbeda-beda, mulai dari 1 hingga 3 bulan. Mereka juga tidak digaji selama waktu skorsing berlaku.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads