Apakah Aktivasi IKD Wajib? Simak Pengertian, Cara dan Lokasi Aktivasinya

Apakah Aktivasi IKD Wajib? Simak Pengertian, Cara dan Lokasi Aktivasinya

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Selasa, 09 Jan 2024 05:00 WIB
Ilustrasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan menggantikan KTP konvensional.
Ilustrasi KTP Digital. Foto: Rachman_punyaFOTO
Bandung -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah berusaha untuk mengganti e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sosialisasi penggunaan IKD pun mulai dilakukan ke seluruh daerah.

Lalu, apa itu IKD? Apakah aktivasi IKD bersifat wajib? Simak penjelasan dari Disdukcapil Kota Bandung berikut ini.

Apa Itu IKD?

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. IKD dapat diaktifkan melalui ponsel, yaitu melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IKD menjadi sebuah informasi elektronik berisi dokumen kependudukan dan data dalam aplikasi digital, yang bisa diakses melalui gawai. Nantinya akan terlihat data pribadi sebagai identitas penduduk yang bersangkutan.

Fungsi Aktivasi IKD

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Bandung, Moh Arif Budiman menjelaskan beberapa fungsi dari IKD:

ADVERTISEMENT
  1. Pembuktian identitas
  2. Autentikasi identitas
  3. Otorisasi identitas untuk layanan publik

Arif menyebut, IKD memiliki fungsi yang sama penting dengan KTP-el. Aplikasi digital tersebut akan melekat pada seseorang yang terdaftar, sehingga perlu diaktivasi.

"Singkatnya, IKD itu KTP elektronik versi digital, dengan fitur yang lebih lengkap karena terdapat dokumen kependudukan keluarga kita. Jadi KTP-el dan IKD saling melengkapi sebagai identitas kependudukan," kata Arif pada detikJabar, Senin (8/1/2024).

Apakah Aktivasi IKD Bersifat Wajib?

Aktivasi IKD ini bersifat dianjurkan dan bisa dilakukan kapanpun masyarakat bersedia. Hal ini mengikuti Permendagri 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Bersifat dianjurkan sebab dikutip dari detikFinance, Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP. Sehingga, masyarakat pun diharapkan untuk mengaktivasi IKD.

Saat ditanya mengapa perpindahan e-KTP ke IKD menjadi penting, Arif menjelaskan hal ini untuk mengikuti penerapan digitalisasi kependudukan dan meningkatkan pemanfaatannya. Ia menganalogikan sebgaai dompet digital yang diharapkan mampu memudahkan masyarakat untuk mendapat pelayanan publik.

Apakah e-KTP Masih Berlaku?

Aktivasi IKD dianjurkan agar masyarakat Indonesia tak lagi harus memegang KTP cetak. Penerapan dilakukan bertahap, sehingga sampai saat ini IKD atau KTP Digital tidak serta merta menggantikan e-KTP atau KTP elektronik, mengingat masih adanya penduduk yang tidak memiliki atau tidak terbiasa menggunakan smartphone.

Hal ini dijelaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian seperti dikutip dari detikNews. "Setahu saya selama IKD tetap jalan terus, karena kan kita nggak bisa langsung selesai semua. Kita tentu sangat toleran ya," kata Tito, Selasa (19/12/2023).

Cara Aktivasi IKD

Penduduk yang ingin melakukan aktivasi IKD, bisa datang ke Kantor Dukcapil untuk didampingi petugas verifikasi dan validasi dengan face recognition.

"Verifikasi ini untuk memastikan pemilik data tersebut benar-benar yang bersangkutan dan terhubung dengan sistem di Dukcapil Pusat. Sehingga dari segi keamanannya terjaga dengan baik," ucap Arif.

Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut:

  • Ponsel dengan akses internet
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat e-mail pribadi yang aktif
  • Nomor ponsel pribadi yang aktif
  • Pastikan sebelum melakukan aktivasi IKD, masyarakat yang bersangkutan telah melakukan perekaman KTP-el
  • Pada saat melakukan foto, hendaknya tidak menggunakan aksesoris yang menutupi wajah seperti kacamata atau topi.

Jika persyaratan di atas telah lengkap, selanjutnya dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;
  2. Buka aplikasi IKD, tekan tombol Daftar;
  3. Cek Registrasi Persyaratan lalu tekan tombol Lanjutkan;
  4. Lakukan konfirmasi syarat penggunaan dan kebijakan privasi lalu tekan tombol Lanjut;
  5. Setelah itu, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol Verifikasi Data;
  6. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition;
  7. Setelah itu, lakukan scan QR Code melalui petugas Disdukcapil;
  8. Cek e-mail yang telah dikirim dari SIAK Terpusat untuk melakukan aktivasi IKD;
  9. Proses aktivasi dilakukan dengan membuka link aktivasi yang tertera dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
  10. Proses aktivasi IKD telah selesai;
  11. Kembali masuk ke aplikasi IKD dan tekan tombol Masuk;
  12. Masuk dengan kode aktivasi yang terkirim di email;
  13. IKD sudah aktif dan dapat digunakan.

Setelah proses aktivasi selesai, masyarakat dapat langsung masuk ke aplikasi IKD dan menekan tombol Cek Status, lalu masuk dengan kode aktivasi yang tertera di dalam e-mail.

Sesudah aktivasi IKD, dalam aplikasi 'Identitas Kependudukan Digital' terdapat menu-menu yang dapat diakses oleh pemilik smartphone untuk melihat KTP, Kartu Keluarga, Biodata Penduduk, Akta Kelahiran, dan KIA.

Saat ini, IKD sudah dapat digunakan saat hendak naik pesawat maupun naik kereta api. Sementara untuk perbankan dan beberapa instansi pelayanan publik lainnya masih diterapkan secara bertahap.

Lokasi Aktivasi IKD

Masyarakat yang hendak melakukan aktivasi IKD bisa mengunjungi Kantor Disdukcapil, layanan terdekat dari kediaman, dan Kantot Kecamatan.

Sementara untuk warga Kota Bandung (baik warga asli, pendatang, atau non domisili) dapat mengunjungi beberapa lokasi pelayanan, yakni:

  • Kantor Disdukcapil di Jln. Ambon No.1B;
  • 30 Titik Kantor Kecamatan se-Kota Bandung;
  • 6 Gerai untuk Layanan Istimewa (Geulis Festival City Link, Geulis BTC/d'botanica, Geulis Metro Indal Mall, GPP Sumarekon, MPP Jalan Cianjur, dan Geulis DPRD Kota Bandung); dan
  • Layanan Mobil Pelayanan Keliling (Mepeling).

Nah detikers, itu tadi pengertian lengkap seputar aktivasi IKD dari e-KTP. Semoga membantu!

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads