Razia minuman beralkohol ilegal kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Penertiban dilakukan bersama Denpom dan Polrestabes Bandung, Jumat (5/1/2024) sore hingga malam.
Penertiban dan Penindakan Represif Non-Yustisial lingkup Ketertiban Umum atas pelanggaran penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin ini membuahkan hasil. Kemarin malam, Satpol PP Kota Bandung mengamankan 295 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk dari 2 toko di Jalan Moh Toha Bandung.
Dalam keterangan yang diterima detikJabar Sabtu (6/1/2024), Ketua Tim Penyidik, Andriani menyebut penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes telah melakukan penertiban minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Andriani.
"Kami tertibkan dua kios di Jalan Moh. Toha dengan total 295 botol dari berbagai jenis dan merk," imbuhnya.
Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Sebab, para pelanggar telah melakukan penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Selanjutnya, dilakukan penyegelan terhadap tempat usaha dan pemanggilan terhadap pemilik usaha pada Senin, (8/1/2024).
"Selanjutnya, para pelanggar akan dilakukan pemanggilan pada Senin 8 Januari 2024 untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
(aau/yum)