Jangan Sembarangan Bersepeda di Jepang, Bisa-bisa Kena Tilang

Kabar Internasional

Jangan Sembarangan Bersepeda di Jepang, Bisa-bisa Kena Tilang

Tim detikTravel - detikJabar
Minggu, 07 Jan 2024 05:30 WIB
Potret keseharian orang Jepang doyan gowes. Ke mana-mana naik sepeda.
Ilustrasi (Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth)
Jakarta -

Meski sebagai negara produsen mobil, warga di Jepang nyatanya lekat akan budaya menggunakan sepeda sebagai transportasi setiap hari. Namun, tak sedikit ada pesepeda nakal yang bikin bahaya di jalur sepeda.

Beberapa warga Jepang kerap kedapatan menggunakan sepeda tak sebagaimana mestinya. Banyak pejalan kaki yang kaget saat pesepeda tiba-tiba ada di sampingnya.

Adanya pesepeda nakal ini pun membuat kepolisian di negeri Sakura turun tangan. Mereka berencana membuat aturan tegas berupa denda bagi para pesepeda yang kedapatan 'barbar' di jalanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari detikTravel, aturan ini kabarnya mulai diterapkan pada 2026 mendatang. Aturan ini muncul usai Badan Kepolisian Nasional Jepang belum lama ini melakukan pertemuan untuk membahas kebijakan tersebut.

Dalam laporannya, denda pelanggaran lalu lintas ringan akan diberikan kepada pengendara berusia 16 tahun ke atas. Mereka akan dikenakan sanksi apabila tak mengikuti instruksi kepolisian dalam berkendara.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan sistem yang berlaku saat ini, pelanggar pengendara sepeda akan menerima akakippu atau tilang merah. Namun sistem ini dianggap kurang efektif lantaran memakan waktu lama.

Sehingga, aturan tersebut rencananya akan direvisi. Dalam usulan revisi, pelanggar nantinya akan menerima aokippu atau tiket biru untuk pelanggar lalu lintas ringan. Beberapa pelanggaran lalu lintas ringan mulai dari mengabaikan lampu merah, tidak memperlambat kecepatan saat berkendara di zona jalan kaki, berkendara di sisi kanan jalan atau menggunakan ponsel saat berkendara.

Mereka yang menerima tiket ini dapat menghindari tuntutan pidana dengan membayar denda. Tapi bagi mereka yang melanggar lebih serius seperti di bawah pengaruh alkohol akan menerima akakippu.

Revisi aturan tersebut nantinya akan diusulkan ke Diet dengan usulan revisi Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Jepang. Nantinya revisi itu akan disidangkan tahun depan dan mulai berlaku di tahun 2026.

Artikel ini sudah tayang di detikTravel, baca selengkapnya di sini




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads