Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri dipastikan naik terhitung 1 Januari 2024. Akan tetapi, aturan berupa peraturan pemerintah (PP) belum terbit.
Melansir detikfinance, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku, bakal memberi penjelasan lebih jauh saat PP terkait kenaikan gaji tersebut selesai.
"ASN, TNI, Polri dan pensiunan disampaikan bapak presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya tidak dikurangi, mulainya 1 Januari," katanya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berjanji PP tersebut akan terbit secepatnya. Meski PP tak terbit dari 1 Januari 2024, hak para ASN tetap dibayarkan.
"Kalau lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu ya," ujarnya.
Artikel ini sudah tayang di detikfinance, baca selengkapnya di sini.
(acd/mso)