Jabar Hari Ini: 1.004 Rumah Rusak gegara Gempa Sumedang

Jabar Hari Ini: 1.004 Rumah Rusak gegara Gempa Sumedang

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 02 Jan 2024 22:00 WIB
Gempa bumi mengguncang Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (31/12/2023). BMKG menyebut gempa terjadi hingga tiga kali dengan kekuatan 4,1 magnitudo, 3,1 magnitudo dan 4,8 magnitudo. Gempa itu juga mengakibatkan kerusakan rumah warga.
Kerusakan Akibat Gempa di Sumedang (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi hari ini, Selasa (2/1/2024) seperti seribuan rumah di Kabupaten Sumedang rusak akibat diguncang gempa bumi hingga 160 anggota XTC ditangkap polisi. Berikut rangkumannya di Jabar Hari Ini.

1.004 Rumah di Sumedang Rusak Diguncang Gempa

Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman mengatakan, kerusakan rumah akibat gempa bumi tektonik dengan kekuatan magnitudo (M) 4,8 di Kabupaten Sumedang mencapai 1.004 rumah.

Sebanyak 1.004 rumah tersebut di antaranya 808 unit rusak ringan, 93 unit rusak sedang dan 103 unit rusak berat. "Data itu berdasarkan kajian dari perangkat daerah di lapangan," kata Herman kepada wartawan hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Herman, data tersebut masih harus diverifikasi kembali oleh BPBD Sumedang bersama BNPB dalam beberapa hari ke depan. Hal itu agar menghasilkan data yang valid.

"Hari ini dan beberapa hari ke depan data itu akan diverifikasi satu-satu oleh BPBD dan BNPB untuk menentukan berapa rumah yang terkonfirmasi rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Herman pun berjanji bahwa warga yang rumahnya mengalami kerusakan baik rusak ringan, rusak sedang ataupun rusak berat akan diberikan bantuan.

"Percayakan kepada kami, dengan catatan kami akan verifikasi dulu agar akuntabel, bagi yang rusak biasa-biasa saja, akan kami perhatikan juga," ujarnya.

Toko Kosmetik di Cirebon Ludes Dilalap Si Jago Merah

Puluhan karyawan toko kosmetik berhamburan saat si jago merah membakar tempat kerjanya di Jalan Pekiringan Kota Cirebon, Jawa Barat siang tadi.

Kasi Kesiapsiagaan Operasi dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Cirebon, Nurjaman mengatakan, setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung menuju ke TKP kebakaran.

"Kami terima laporan di jam 12.22 lalu kami luncurkan 3 unit mobil pemadam kebakaran," kata Nurzaman kepada detikJabar saat ditemui di lokasi kejadian.

Dalam kejadian ini, api cepat membesar dan membuat petugas Damkar Kota Cirebon kesulitan dalam memadamkan api dan harus menambah dua unit mobil pemadam kebakaran.

Proses pemadaman juga mendapatkan bantuan dua unit mobil pemadam kebakaran lainnya dari wilayah Kabupaten Cirebon. "Total ada 7 unit mobil pemadam kebakaran yang dikerahkan dalam proses pemadaman," ungkapnya.

Kurang dari 30 menit, kondisi api yang membakar toko kosmetik tersebut berhasil dijinakkan oleh tim pemadam kebakaran. "Tadi kita padamkan butuh waktu 20 menit, soalnya kita dapat bantuan dari tim pemadam kebakaran Kabupaten Cirebon juga," tambahnya.

Menurutnya, titik sumber kebakaran berada di lantai dua dan tiga bangunan toko kosmetik tersebut. Kondisi di dua lantai itu dipenuhi dengan benda-benda yang mudah terbakar. "Lantai 3 itu ada genset dan alat-alat kosmestik yang mudah terbakar, dan lantai 2 juga ada banyak komputer," terangnya.

Pihaknya menduga, penyebab kebakaran ini disebabkan dari genset yang mengalami korsleting listrik.

Program Ridwan Kamil JQR Dihentikan Pemprov Jabar

Program besutan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jabar Quick Response (JQR) dihentikan Pemprov Jawa Barat. Program itu tidak dilanjutkan oleh Pj Gubernur Bey Machmudin.

"Iya betul (JQR telah dibubarkan). Kami berterima kasih kepada JQR yang telah melaksanakan tugas dengan luar biasa dan semoga yang telah dilakukan membawa kebermanfaatan bagi semua," kata Kepala Diskominfo Jabar Ika Mardiah dilansir detikJabar hari ini.

Selama 5 tahun sudah JQR yang menjadi program kerja pertama Ridwan Kamil telah menyumbang layanan kemanusiaan secara cepat tanggap di Jawa Barat. Hal tersebut kemudian yang mendorong Pemprov untuk mengembangkan sistem pengaduan secara elektronik kepada publik.

"Mengingat salah satu ide awal pembentukannya adalah sebagai akselerasi pelayanan sosial kemanusiaan yang bersifat darurat dari Pemda Provinsi Jabar bagi masyarakat Jabar. Alhamdulillah akselerasi yang dimaksud telah berjalan," ungkapnya.

Terpisah, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin sebelumnya telah mengatakan pihaknya akan mengevaluasi sejumlah program pada 2024. Bey menyatakan ada program yang bisa dilanjutkan atau dihentikan pada tahun ini. "Ada yang baik di Pemprov, yang kurang baik kita drop dan yang baik tentu kita pertahankan," kata Bey di Gedung Sate.

160 Anggota XTC Ditangkap Polisi

Anggota Polrestabes Bandung mengamankan sekitar 160 anggota XTC di wilayah Babakan Siliwangi, Kota Bandung. Dilansir unggahan akun Instagram @prabu.lodaya.presisi, 160 anggota XTC itu diamankan pada Minggu (31/12) pukul 00.30 WIB. Dalam video yang beredar, mereka yang didominasi remaja ini nampak menggunakan jaket berwarna khas kelompok bermotornya.

"Tim PRABU 2 mendapatkan laporan dari call center adanya perkumpulan kelompok motor yang mengatasnamakan XTC yang sedang melaksanakan anniversary yang sebelumnya diberi surat edaran untuk tidak merayakan anniversary di wilayah Babakan Siliwangi," tulis keterangan unggahan tersebut dikutip detikJabar hari ini.

Seratusan anggota geng motor itu kemudian dibawa untuk diperiksa ke Mapolrestabes Bandung. Pada Senin (1/1) kemarin, Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono memberikan ultimatum kepada mereka supaya tidak membuat ulah di Kota Bandung.

"Anda bermain ulah di Kota Bandung, berhadapan dengan saya. Sekali lagi, anda berbuat ulah di Kota Bandung, berhadapan dengan saya. Saya tidak mentolerir siapapun, maupun geng motor apapun, tidak ada saya tidak pilih kasih," tegas Budi.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agta Bhuwana Putra membenarkan soal hal ini. Ia menyatakan, 160 anggota XTC itu digelandang saat hendak merayakan hari jadinya yang bertepatan dengan malam tahun baru 2024. "Mereka kemarin diamankan, kita sudah dicek semuanya memang clear," katanya saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon seluler.

Mereka kemudian diberi pembinaan lalu dipulangkan ke rumahnya masing-masing. "Mereka sudah diperiksa 24 jam, tidak ditemukan senjata tajam. Fungsinya kita melakukan pembinaan saja, tidak ada unsur pidana," ucapnya.

"Dari 100 orang itu, ada beberapa yang di bawah umur dan sudah dibawa oleh orang tua. Semuanya diberikan pembinaan," tuturnya menambahkan.

Agta menegaskan tidak ada tempat bagi geng motor di Kota Bandung. Jika ada yang nekat tempat membuat onar, polisi tidak segan memberikan tindakan tegas kepada mereka.

"Kalau untuk geng motor mau kapanpun waktunya, bagaimanapun eventnya, kita tolak dan kita tindak tegas. Jadi mulai mereka berkumpul kita bubarkan, kita lakukan pencegahan," pungkasnya.

Eks Walkot Bandung Yana Mulyana Dijebloskan ke Sukamiskin

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin. Yana dieksekusi bersama Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip detikJabar hari ini.

Menurutnya Yana, Dadang dan Rijal dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah ketiganya tidak mengajukan banding. Yana dan Dadang diketahui divonis 4 tahun kurungan penjara, sementara Rijal diputus hukuman selama 5 tahun kurungan penjara.

"Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," pungkasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Bandung sudah menjatuhkan vonis kepada Yana, Dadang dan Rijal pada Rabu (13/12/2023). Yana divonis 4 tahun kurungan penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun, Dadang divonis 4 tahun dan Rijal divonis 5 tahun kurungan penjara.

Yana, Dadang, dan Rijal diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.

Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.

Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.

(wip/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads