56 Kasus di Tasikmalaya Berakhir Restorative Justice

56 Kasus di Tasikmalaya Berakhir Restorative Justice

Deden Rahadian - detikJabar
Sabtu, 30 Des 2023 17:32 WIB
Picture of a young couple handcuffed.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fadyukhin).
Tasikmalaya -

Sepanjang tahun 2023, Polres Tasikmalaya menangani 283 kasus tindak pidana. Dari jumlah tersebut kasus pencurian dengan pemberatan mendominasi dengan jumlah 61 kasus. Sementara kasus Undang Undang Perlindungan Anak menyusul dengan 31 kasus.

"Jadi ada 283 kasus yang ditangani, sekitar 166 kasus sampai diserahkan pada kejaksaan atau sekitar 80,05 persennya," kata AKBP Bayu Catur Prabowo, Kapolres Tasikmalaya di Mapolres Tasikmalaya, Sabtu (30/12/23).

Menariknya, dari 283 kasus pidana, ada sekitar 56 kasus berakhir sebelum meja hijau melalui proses Restorative Justice (RJ).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul ada puluhan kasus pidana yang berakhir RJ tetapi itu sudah memenuhi unsur dan syarat formil juga materilnya. Yang pasti harus sepengetahuan dan izin Kapolres," kata Bayu.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya IPTU Ridwan Budiarta menyebut, kasus yang berakhir melalui Restorative Justice sudah melalui prosedur dan ketentuan. Namun ada kasus kasus yang tidak bisa melalui RJ seperti Terorisme.

ADVERTISEMENT

Berbagai syarat kasus pidana bisa berakhir RJ harus dilakukan melalui permohonan formal dari pelapor dan terlapor. Kedua belah pihak ini juga harus sudah islah. Jika ada kerugian, maka hak korban pulih seperti semula.

"Formilnya, permohonan dari kedua belah pihak bahwa sudah ada damai. Ada penggantian kerugian atau pemulihan hak korban seperti semula. Syarat materil tidak timbulkan keresahan di masyarakat hingga bukan residivis pelakunya," kata Ridwan.

Secara keseluruhan, situasi keamanan Wilayah Kabupaten Tasikmalaya berlangsung kondusif. Meski demikian, sejumlah gangguan seperti hadirnya kelompok bermotor jadi ancaman di akhir tahun.

(mso/mso)


Hide Ads