Polisi turun tangan mengecek aspal jalan yang baru selesai dibangun namun mudah terkelupas di Kampung Rawabelut, Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Diketahui, video warga yang mengelopek jalan aspal itu sempat viral di media sosial.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, anggota Reskrim Unit Tipikor sudah melakukan pengecekan ke lapangan. Pihaknya juga akan berkoodinasi dengan pelaksana, baik itu Pemerintah Daerah maupun pihak ketiga yang melakukan pengerjaan.
"Tadi sudah dari anggota Kasat Reskrim beserta anggota Polsek Cireunghas, sudah saya perintahkan ke lapangan untuk mengecek. Kita koordinasikan dengan pihak yang mengerjakan untuk dapat segera memperbaiki jalan yang rusak tersebut," kata Ari kepada detikJabar, Sabtu (30/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, saat ini pihaknya masih menyelidi soal dugaan adanya pelanggaran. Pasalnya proses pengerjaan jalan itu masih memiliki waktu tenggang perawatan selama enam bulan ke depan.
"Kita sudah langsung turun ya, kita sudah melaksanakan juga apakah ada hal-hal yang dilanggar. Ternyata sudah mengecek memang ada yang rusak kemudian tadi sudah koordinasi mengecek kepada pihak pelaksana ternyata memang ada batas waktu selama enam bulan terkait jalan yang dikerjakan tersebut," ujarnya.
"Apabila kita menemukan hal-hal yang melanggar aturan ya kalau memang pidana ya kita akan proses secara pidana," sambungnya.
Kanit Tipikor Polres Sukabumi Kota Ipda Syukron Sholeh menambahkan, pihaknya bergerak cepat menanggapi adanya pengaduan masyarakat melalui media sosial. Menurutnya, proyek pengerjaan itu dikerjakan oleh CV Tiga Perkasa mulai pekerjaan SPK pada 1 Desember 2023 dengan nilai pagu anggran Rp194,4 juta dan waktu pengerjaan 60 hari kalender.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dia melihat ada beberapa titik kerusakan di jalan yang baru selesai dibangun, terutama di bagian pinggir jalan sesuai dengan pengaduan masyarakat.
"Kalau dihitung per 1 Desember (60 hari kalender) berarti ada dua bulan ke depan, artinya selesai pekerjaan mungkin di akhir Januari atau di akhir Februari. Kalau tadi dari hasil pengecekan di sana, terhampar itu memang sudah seluruhnya terhampar cuman terkait titik pada saat itu menjadi temuan, ada jalan sepanjang 20 meter, lapisan bawahnya ada struktur jalan desa yang lama dan di bawah itu ada gorong-gorong," kata Syukron di lokasi.
"Untuk 20 meter di titik itu nggak bisa dilalui stum (aspal) karena kalau itu dilalui pasti ambruk. Mungkin pada saat di titik ini mereka hanya melakukan pengerasan manual pakai stamper," sambungnya.
Selain melakukan pengecekan ke lapangan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Mereka disebut merespons dan akan melakukan pengecekan dengan melihat struktur pengerjaan jalan.
"Karena secara teknis yang lebih mengetahui Inspektorat. Apakah nanti akan dilakukan uji koring dengan mengambil aspalnya, nanti diukur di lab kekurangannya apa atau nanti teknisnya seperti apa, kita akan sama-sama," katanya.
Baca juga: Sukabumi Diguncang Tiga Kali Gempa Siang Ini |
Pemanggilan Klarifikasi Dinas-Penyedia
Tak cukup sampai di situ, Sat Reskrim Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota juga akan melakukan pemanggilan dalam bentuk klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat mulai dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman selaku pemilik anggaran, pihak pengawas, penyedia maupun masyarakat.
"Sifatnya hanya klarifikasi dulu, belum pasti waktunya, mungkin minggu depan. Sifaynya hanya mengundang aja dari pihak yang nanti bisa menjelaskan baik dari dinas, pengawas, terus dari penyedia itu sendiri, dalam hal ini CV Tiga Perkasa, nanti kita ke depan rencana tindaklanjuti itu," ungkapnya.
(mso/mso)