Didesak Buruh Mundur sebagai Pj Gubernur Jabar, Bey: Saya Taat Aturan

Didesak Buruh Mundur sebagai Pj Gubernur Jabar, Bey: Saya Taat Aturan

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 29 Des 2023 17:36 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. Foto: Bima Bagaskara/detikJabar
Bandung -

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menanggapi pernyataan buruh yang meminta dirinya mundur. Bey menyebut sikapnya kepada buruh dan segala tuntutan terkait upah sudah jelas.

Bey mengungkapkan, dirinya telah mengambil sikap terkait keinginan buruh yang meminta diterbitkannya aturan tentang upah bagi pekerja di atas satu tahun. Menurut Bey dia sebagai ASN telah bersikap sesuai dengan aturan.

"Sudah jelas sikap saya. Tetap sudah jelas pokoknya, aturannya sudah jelas saya ASN, saya harus taat aturan, kita negara hukum. Jadi kita harus taat aturan," singkat Bey saat diwawancarai di Gedung Sate, Jumat (29/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan, dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Kamis (28/12) kemarin, buruh meminta Bey mundur dari jabatannya sebagai Pj Gubernur Jabar.

Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, buruh kecewa dengan sikap Bey yang enggan menerbitkan Kepgub tentang upah pekerja di atas satu tahu. Karena itu, buruh sepakat meminta Bey mundur atau diganti. Dia juga menyebut akan menggelar aksi lagi di Jakarta pekan depan.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah sepakat buruh Jabar akan melakukan aksi, tuntutannya adalah meminta PJ Gubernur dicopot diganti oleh pemerintah pusat. (Aksi) di Gedung Sate dan ke Kemendagri (Jakarta)," kata Roy.

Roy mengungkapkan saat ini serikat buruh masih menunggu produk hukum terkait tuntutan upah bagi pekerja di atas satu tahun. Menurutnya dari hasil audiensi, telah disiapkan draf yang akan disampaikan ke Bey.

Dalam audiensi yang dilakukan, terdapat dua opsi mengenai kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pertama, surat edaran (SE) untuk perusahaan dan yang kedua Kepgub.

Akan tetapi, serikat buruh menolak jika pemerintah hanya mengeluarkan surat edaran karena tidak kuat secara hukum. Buruh menginginkan pemerintah mengeluarkan Kepgub dengan catatan nominal upah bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun atau lebih dicantumkan.

"Kalau nanti Pj Gubernur bersikukuh tidak mau tanda tangan atau tidak mencantumkan isi daripada nilai persentase kenaikan upah pekerja satu tahun, ya percuma produk itu keluar, buat apa, karena enggak ada nilainya," ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut yang menjadi dasar rencana aksi demonstrasi pencopotan Bey Machmudin sebagai Pj Gubernur Jabar oleh serikat buruh.

"Kami tunggu produk apa yang akan diterbitkan, setelah tahu isinya, kalau bisa kita terima berarti tidak ada aksi. Tapi kalau kita tidak bisa menerima berarti kita akan aksi pekan depan. Tuntutannya adalah minta Pj gubernur dicopot dan diganti," pungkasnya.

(bba/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads