Jenazah Muhammad Abdul Fatah, pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tewas diduga karena penganiayaan hingga saat ini masih tertahan di Kamboja. Keluarga pun layangkan surat terbuka ke Presiden Joko Widodo agar jenazah pemuda yang sudah tertahan dua bulan itu bisa dipulangkan ke tanah air untuk dimakamkan.
Dalam surat tersebut, Nurdin ayah dari TKI Abdul Fatah mengharapkan, bantuan langsung dari Presiden Jokowi agar anaknya segera dipulangkan ke tanah air.
Bahkan surat terbuka itu juga ditembuskan ke Mensesneg, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja, hingga Kementerian Luar Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali Hildan, kuasa hukum keluarga PMI Abdul mengatakan, surat tersebut dibuat sejak beberapa hari lalu. Sebab sudah sebulan lebih jenazah TKI Abdul Fatah tak kunjung dipulangkan.
"Sebelumnya keluarga sudah buat video permohonan, tapi belum ada respon. Makanya mereka sekarang buat surat terbuka langsung untuk pak Jokowi, berharap ada perhatian dan tindak lanjut dari bapak presiden," kata dia, Kamis (28/12/2023).
Menurut dia, pemulangan jenazah TKI Abdul Fatah salah satunya terkendala biaya pemulangan. "Ada kendala salah satunya di biaya pemulangan. Selain itu juga ada campur tangan pihak lain yang membuat jenazah sulit dipulangkan. Makanya harus ada langkah pemerintah, agar jenazah bisa segera dipulangkan untuk dimakamkan," kata dia.
Selain itu, Ali juga mempertanyakan terkait penindakan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada TKI Abdul Fatah.
"Abdul Fatah ini diberangkatkan oleh temannya secara nonprosedural. Kita sudah laporkan tapi belum ada kabar tindaklanjutnya. Saya harap selain jenazah segera dipulangkan, pelakunya juga secepatnya ditangkap," pungkasnya.
Sebelumnya, Muhammad Abdul Fatah (20), pekerja migran Indonesia (PMI) asal asal Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit di Kamboja. Korban diduga mengalami tindak kekerasan sebelum meninggal.
Bahkan keluarga korban diminta membayar denda puluhan juta agar jenazah bisa dipulangkan.
(mso/mso)