Merayakan malam tahun baru di Pangandaran, para wisatawan, pemilik hotel hingga tour organizer wajib mengajukan izin penyalaan kembang api. Hal itu ditegaskan Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama.
"Kembang api diperbolehkan selama memenuhi perizinan ke kami. Kembang api yang boleh dibakar itu di bawah 2 inchi," kata Imara kepada detikJabar, Senin (25/12/2023).
Kendati demikian, kata Imara, hingga saat ini Senin (25/12) siang belum menerima laporan akan ada rencana pesta kembang api menjelang malam tahun baru 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun belum ada yang mengajukan izin ke kami hingga hari ini, bahkan dari pihak hotel ataupun lainnya," kata dia.
Izin untuk pesta kembang api, kata dia, bisa diajukan menggunakan surat tertulis dengan syarat seperti ukuran kembang api, lokasi dan penanggungjawab.
"Tentu hal ini diperlukan manakala terjadi hal yang tidak diinginkan," ucapnya.
Selain itu, untuk hiburan atau menyelenggarakan event musik ataupun sejenisnya, polisi telah menerima sejumlah laporan izin.
"Kemarin sempat ada yang meminta izin DJ. Namun tidak kami berikan karena dikhawatirkan memancing hal kurang baik. Kalau sebatas live music, akan kita berikan izin," katanya.
Kasat Pol PP Pangandaran Dedih Rachmat mengatakan terkait larangan penyalaan kembang api pada saat malam tahun baru sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Pangandaran.
"Tapi yang jelas memantau setiap keramaian termasuk penyalaan kembang api khususnya mengenai perizinannya. Karena yang mengeluarkan izin dari Kepolisian Polres Pangandaran," kata Dedih.
(yum/yum)