Pakistan mengambil langkah tegas untuk media sosial (Medsos) TikTok. Negara tersebut mengharamkan TikTok. Kenapa?
Fatwa haram TikTok tersebut dikeluarkan para ulama dari Jamia Uloom-ul-Islamia di Kota Banuri. Mereka mengharamkan penggunaan TikTok.
Dilansir dari detikInet, dalam fatwa itu disebutkan TikTok diharamkan berdasarkan hukum syariah. Salah satu alasannya yakni TikTok dianggap menimbulkan kekhawatiran bila TikTok akan dieksploitasi untuk mendapatkan keuntungan finansial melalui penyebaran konten tak pantas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keputusannya itu juga disebutkan bila TikTok sebagian besar digunakan untuk melibatkan kegiatan terlarang seperti berbagi gambar, video dan musik yang dilarang.
Lalu menyebarkan konten yang tak senonoh dan mempromosikan humor yang tidak pantas. Begitu juga dengan pelanggaran-pelanggaran lain.
Pakistan mencatat bila pengguna individu dari berbagai kelompok usia terlibat dalam kegiatan di TikTok. Kegiatan untuk mendapatkan uang dan beberapa di antaranya kemungkinan tak sejalan dengan nilai-nilai moral yang kuat.
Sehingga, mereka menganggap diperlukan untuk mempertimbangkan dampak negatif terhadap individu dan nilai-nilai etika.
Pada tahun 2022 saja, lebih dari 39 juta unduhan di Pakistan. Data dari Sensor Tower menyebut TikTok telah menghadapi seruan pelarangan di berbagai belahan dunia termasuk Pakistan.
Di Pakistan sendiri, muncul petisi yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Lahore yang mendesak pelarangan aplikasi TikTok l.
Pada tahun 2021, aplikasi berbagi video ini sempat dilarang selama lima bulan oleh Otoritas Telekomunikasi Pakistan dari Juli hingga November. Larangan tersebut dicabut setelah TikTok memberikan jaminan bahwa platform tersebut akan mengontrol konten tidak senonoh atau tidak bermoral dengan lebih baik.
Artikel ini sudah tayang di detikInet, baca selengkapnya di sini
(dir/dir)