Siasat Mencegah Pemungutan Suara Ulang di Sumedang

Siasat Mencegah Pemungutan Suara Ulang di Sumedang

Nur Azis - detikJabar
Sabtu, 23 Des 2023 23:30 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi pemilu. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Sumedang -

Saksi partai politik (parpol) harus memahami tugas serta fungsinya pada saat proses pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 2024 mendatang. Sebab, kesalahan penghitungan dimungkinkan terjadi lantaran human error.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumedang Taufik Hidayat kepada wartawan di sela kegiatan pelatihan saksi parpol pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Hotel Kencana Jaya, Jalan Pangeran Kornel, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Sabtu (23/12/2023).

"Kadang-kadang karena faktor kelelahan dan mengantuk, bisa saja petugas penulis C1 plano itu salah menuliskan perolehan suaranya, maka di sinilah peran saksi parpol untuk mengingatkan atau mengajukan keberatannya," ungkap Taufik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal itu, sambung Taufik, semestinya saksi parpol harus memahami akan tugasnya. "Jadi saksi harus mengawasi atau memahami tugas dan fungsinya selama berada di TPS (tempat pemungutan suara) mulai dari proses pembukaan (surat suara) sampai pungut hitung suara dan diharapkan sampai kotak suara bergerak ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)," jelasnya.

Ratusan orang perwakilan parpol di Sumedang mengikuti pelatihan untuk Pemilu 2024 yang digelar oleh Bawaslu Sumedang, Sabtu (23/12/2023).Ratusan orang perwakilan parpol di Sumedang mengikuti pelatihan untuk Pemilu 2024 yang digelar oleh Bawaslu Sumedang, Sabtu (23/12/2023). (Foto: Nur Azis/detikJabar)

Taufik menegaskan para saksi parpol harus berani mengajukan keberatannya jika di dalam proses pemungutan serta penghitungan suara disinyalir terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur. Sebab hal itu dapat berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang (PSU).

ADVERTISEMENT

"Contoh ada pemilih yang dua kali mencoblos maka saksi itu harus paham dan harus diingatkan kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) karena ini berpotensi terjadinya pungut hitung suara ulang," terangnya.

Taufik menuturkan, saksi parpol juga wajib mengetahui jumlah surat suara di TPS atau jumlahnya sama dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS ditambah dua persen surat suara cadangan jumlah DPT TPS tersebut.

"Kemudian saksi juga harus memiliki data berapa surat suara yang digunakan, berapa surat suara yang tidak digunakan, berapa surat suara yang rusak, berapa DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) di TPS itu dan berapa DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang ada di situ," paparnya.

"Maka saksi ini selain memiliki C1 atau sertifikat penghitungan suara, saksi juga harus memiliki C1 Plano, jadi C1 yang mereka bawa harus sama dengan C1 plano yang ditulis saat itu," terangnya.

Ia berharap para saksi dari perwakilan Parpol yang telah mengikuti pelatihan dapat menularkan ilmunya kepada para saksi lainnya baik dengan satu parpol ataupun beda parpol.

"Karena kita tidak mungkin memberikan pelatihan kepada para saksi Parpol seluruhnya dari jumlah TPS yang ada di Sumedang kalau tidak salah ada sebanyak 3652 TPS maka dari itu kami menggunakan sistem TOT (training of trainer)," ucapnya.

Pelatihan saksi parpol tersebut digelar selama dua hari dengan diikuti 138 orang saksi perwakilan dari 18 parpol yang ada. Kemudian di tambah organisasi kemasyarakatan seperti Karang Taruna dan organisasi kemasyrakatan lainnya.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads