Kendaraan kategori sumbu tiga terpaksa dikeluarkan dari dalam Tol Cipali oleh petugas kepolisian. Hal tersebut guna mengantisipasi perlambatan kendaraan saat momen libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kasat Lantas Polres Subang AKP Undang mengatakan, aturan tidak boleh beroperasinya kendaraan sumbu tiga telah berlaku sejak, Jumat (22/12/2023) pada pukul 00.00 WIB.
"Mulai tadi malam pukul 00.00 WIB khususnya untuk di jalur tol sudah tidak boleh ada lagi kendaraan sumbu 3. Terus terang saja tadi kami telah mengeluarkan beberapa kendaraan sumbu 3 di gerbang tol Cilameri dan gerbang tol Kalijati, kendaraan sumbu 3 ke atas itu semua kami keluarkan," ujar Undang kepada detikJabar di Gerbang Tol Cilameri, Subang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Undang, dalam arus mudik tahap pertama atau sebelum Natal 2023 kendaraan sumbu tiga ke atas sementara waktu akan diberikan jadwal sesuai aturan yang telah berlaku. Untuk di dalam tol, kata Undang, kendaraan sumbu tiga ke atas dapat beroperasi pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
Sementara untuk di jalur non tol atau jalur arteri, kendaraan kategori sumbu tiga ke atas dapat beroperasi dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
"Jadi berlakunya untuk arus mudik tahap 1 ini yaitu mulai tanggal 22 Desember jam 00.00 sampai tanggal 24 Desember pukul 00.00 WIB. Untuk non tol nya dari perbatasan di Pantura, tol Cipali maupun sampai dengan perbatasan dengan Bandung Barat mulai jam 5 pagi setiap harinya sampai pukul 22.00 WIB. Jadi untuk kendaraan sumbu 3 ke atas di jalur arteri bisa beroperasi sampai jam 10 malam," katanya.
Sementara itu, peningkatan volume kendaraan di Tol Cipali maupun di jalur Arteri Subang diperkirakan akan mulai dilintasi oleh pemudik pada sore hari hingga malam hari ini.
"Prediksi puncak arus mudik tahap 1 ini sudah terlihat dari sore hari ini, kemungkinan besar nanti malam atau besok pagi menjadi puncaknya" pungkas Undang.
(dir/dir)