Aksi TW (47) sungguh di luar nalar. Warga desa Sekerta Timur, Kecamatan Darma, Kuningan itu harus berurusan dengan polisi setelah tega menggergaji jari anak perempuannya, AZ (10) hingga nyaris putus.
Berikut rangkuman detikJabar mengenai 8 fakta aksi sadis yang TW lakukan kepada anak perempuannya tersebut:
Naik Pitam Hanya Gegara Masalah Sepele
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelusuran detikJabar, kejadian mengenaskan tersebut terjadi pada Minggu (17/12) lalu. Kekerasan yang dialami AZ tersebut berawal dari aduan kenakalan AZ oleh salah satu tetangga pelaku kepada ayahnya. Atas laporan tersebut, TW seketika naik pitam dan langsung menganiaya AZ hingga berujung jari tangannya digergaji.
"Awalnya ada salah satu tetangga yang melaporkan kenakalan AZ kepada ayahnya karena sudah melakukan pencurian sejumlah uang. Seketika pelaku naik pitam dan menganiaya korban dengan cara dipukul, ditendang dan dibanting dan puncaknya menggergaji jari AZ hingga mengalami pendarahan hebat," ungkap Kepala Desa Sakerta Timur Cucu Sudrajat, Selasa (19/12).
Kondisi Korban Diketahui Tetangganya
Korban yang kesakitan pun langsung berontak melepaskan diri dari cengkraman tangan ayahnya lalu berlari keluar rumah. Pelarian AZ pun akhirnya diketahui oleh salah satu tetangga yang kemudian melaporkannya ke perangkat desa.
"Korban AZ ditemukan warga dalam kondisi tangan bajunya berlumuran darah. Melihat ini, kami langsung membawa korban ke Puskesmas untuk mendapat penanganan medis lalu sebagian perangkat lain mendatangi tempat kejadian untuk mencari pelaku, tapi ternyata pelaku sudah kabur," ungkap Cucu.
Kabur Usai Gergaji Jari Anak
Cucu melanjutkan, kejadian ini pun kemudian dilaporkan ke Polsek Darma yang langsung melakukan pencarian terhadap pelaku TW.
"Sempat kabur sehari, pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (18/12) petang kemarin," ujarnya.
Dituduh Mencuri Uang Rp 300 ribu
Firi Mulyani (38) ibu korban menceritakan awal mula kasus hingga suaminya tega menganiaya buah hatinya itu. Menurut Fitri, insiden horor itu terjadi saat sang suami mendapat laporan tetangganya kehilangan sejumlah uang gegara diduga diambil anaknya pada Minggu (17/12).
"Kata tetangga, anak saya sudah mencuri uang sebesar Rp 300.000. Tetangga saya sudah bilang agar jangan sampai menghukum anak saya dengan kekerasan. Cukup diberi peringatan agar jangan mengulangi perbuatan itu lagi," ungkap Fitri kepada detikJabar di rumahnya, Selasa (19/12/2023).
Pelaku Tega Menampar Hingga Membanting Anaknya ke Lantai
Namun bukannya memberi nasihat dan mengajarkan anaknya untuk tidak mengulangi kenakalan tersebut, TW malah langsung menghukum AZ dengan kekerasan. Mulai dari menampar, memukul, membenturkan kepalanya ke tembok bahkan membanting anaknya ke lantai. Tak puas sampai disitu, TW malah mengambil gergaji kayu dari belakang rumahnya dan langsung menggergaji jari anak sulungnya tersebut.
"Saya melihat saat anak saya dipukul dan dibanting, tapi saya tidak berani mencegah karena takut jadi sasaran amarah suami saya. Saya sempat lihat saat dia membawa gergaji dari belakang, tapi saya tidak melihat saat tangan anak saya digergaji," ujar Fitri.
Pelaku Kerap Bertindak Kasar
Fitri mengaku, selama ini memang suaminya tersebut kerap berlaku kasar dan suka memukul. Bahkan dirinya sering mendapat perlakuan serupa jika tidak segera memenuhi permintaannya.
"Dia orangnya temperamen. Kalau disuruh tidak segera dituruti pasti langsung marah, maen pukul. Saya sudah sering kena pukul, begitu juga anak saya yang sulung dan yang masih kecil kalau ada salah sedikit pasti dipukul," ujar Fitri dengan mata berkaca-kaca.
Lega Pelaku Kini Dipenjara
Adapun pekerjaan sehari-hari suaminya, Fitri mengatakan, TW adalah seorang pengangguran dan banyak menghabiskan waktu di rumah saja. Untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari, Fitri dan anaknya harus mencari barang rongsok untuk kemudian dijual.
"Suami saya pengangguran, diam di rumah terus, jadi saya terpaksa yang mencari uang dari mencari barang rongsok. Saya tidak berani melawan, karena kelakuannya begitu gampang marah dan suka mukul. Jadi saya nurut saja," ujarnya.
Dengan kejadian ini, Fitri pun mengaku sedih anaknya menjadi korban kekerasan suaminya. Namun Fitri juga mengaku lega kini suaminya ditangkap polisi sehingga tiga anaknya bisa terbebas dari perlakuan kasar TW. "Saya lega dia dipenjara. Saya sudah tidak mau lagi sama dia," ungkap Fitri.
Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Eka Prabawa membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku sudah ditangkap dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan.
Pihaknya pun telah mengamankan gergaji kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya anak kandungnya tersebut sebagai barang bukti.
"Pelaku sempat kabur ke arah hutan, sampai akhirnya kemarin kami mendapat informasi pelaku ada di rumah temannya di daerah Tugumulya, Kecamatan Darma. Atas informasi tersebut, kemudian langsung dilakukan penyergapan. Pelaku berhasil kami tangkap pada Senin petang sekitar pukul 18.00 WIB dan kini sudah ditahan di sel untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Putu.
Atas perbuatan tersebut, kata Putu, pelaku TW dijerat pasal berlapis yaitu pasal 81 Jo pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 46 Jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(ral/dir)