Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi mengambil langkah tegas guna memberantas praktik korupsi. Beberapa langkah dicanangkan guna mempersempit ruang praktik korupsi.
Komitmen itu sudah ditunjukkan Kejari Cimahi dengan mencanangkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Pencanangan itu berbuah manis kala Kemenpan RB memberikan predikat WBK kepada Kejari Cimahi.
"Upaya ini melalui perjalanan panjang sejak pencanangan zona integritas. Kami berupaya melakukan reformasi di dalam satuan kerja dengan upaya memberikan pelayanan yang bebas dari KKN kepada seluruh masyarakat," ujar Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif menuturkan ada beberapa terobosan yang dilakukan Kejari Cimahi dalam mempersempit ruang praktik korupsi. Misalnya pengantaran barang bukti bebas ongkos, antar jemput saksi gratis, pelayanan tilang dengan PT Pos Indonesia.
Lalu penyuluhan hukum keliling kepada masyarakat hingga membuat aplikasi 'Sampurasun Cimahi' yang isinya untuk menjawab permasalahan hukum dan TUN di tengah masyarakat.
"Salah satu strategi dalam memerangi korupsi kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat maupun pelajat tingkat SMP dan SMA. Kami telah memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada seluruh lapisan dengan total 10.840 orang yang telah menerima penerangan maupun penyuluhan hukum," tuturnya.
Buka Posko Jelang Pemilu
Sementara itu, Kejari Cimahi juga bersiap menghadapi Pemilu serentak 2024. Posko pengaduan dibuka di Kantor Kejari Cimahi untuk pengaduan adanya penyimpangan atau pelanggaran tahapan pemilu.
"Kita juga membuka hotline. Jadi jika menemukan adanya pelanggaran penyelenggaraan tahapan pemilu untuk segera dilaporkan melalui nomor telepon 0851-5540-9070," katanya.
(dir/dir)