Terpidana kasus korupsi proyek Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal, sudah dijatuhi vonis hukuman oleh pengadilan. Keduanya dinyatakan bersalah setelah mengakibatkan kerugian negara hingga senilai Rp 2,16 miliar.
Dadang dan Rijal divonis hukuman bersama mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana atas kasus yang menjeratnya. Dadang dihukum 4 tahun penjara, Rijal 5 tahun, sementara Yana diputus hukuman 4 tahun kurungan penjara plus pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Setelah Dadang dan Rijal diputus bersalah oleh pengadilan, nasib keduanya sebagai ASN pun terancam mendapat pemecatan. Namun, Pemkot Bandung menyatakan perlu menunggu waktu selama 2 pekan untuk bisa memutuskan nasib kedua abdi negara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai aturan, kita menunggu dulu 14 hari ke depan. Apakah dari yang bersangkutan mengajukan banding atau tidak," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa saat dihubungi detikJabar, Jumat (15/12/2023).
Pada persidangan Rabu (13/12) kemarin, Dadang dan Yana menerima vonis 4 tahun dari hakim yang dijatuhkan kepadanya. Sementara Rijal, saat itu mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak usai divonis 5 tahun kurungan penjara.
"Kami tentunya akan melaporkan perkembangan lebih lanjut (mengenai penentuan nasib Dadang dan Rijal) kepada pimpinan," pungkas Adi.
Yana, Dadang dan Rijal diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.
Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.
Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.
Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.
Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.
(ral/dir)